[1]
Ihram Ahmed Siregar and Rizki Amar, “LEGAL REASONING HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (ANALISIS PENETAPAN NOMOR 155/PDT.P/2023/PN.JKT.PST)”, YUSTISI, vol. 11, no. 3, pp. 159–168, Oct. 2024.