Purwaningsih, Prihatini. “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PERCERAIAN DENGAN ALASAN MURTAD DI PENGADILAN AGAMA BOGOR”. YUSTISI 2, no. 2 (September 1, 2015): 55. Accessed November 23, 2024. http://150.107.142.43/index.php/YUSTISI/article/view/1099.