1.
Purwaningsih P. PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PERCERAIAN DENGAN ALASAN MURTAD DI PENGADILAN AGAMA BOGOR. YUSTISI [Internet]. 2015 Sep. 1 [cited 2024 Nov. 8];2(2):55. Available from: http://150.107.142.43/index.php/YUSTISI/article/view/1099