EVALUASI KINERJA DESAIN JARINGAN AKSES FTTH (GIGABIT PASSIVE OPTICAL NETWORK) GPON DI STO PENGADILAN BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.32832/kreatif.v4i2.810Abstrak
Telkom Indonesi Tbk mengadopsi teknologi Fiber To The Home (FTTH) dalam
menggelar layanan Triple Play terdiri dari Voice, Video dan IPTv. Fiber To The Home (FTTH) didefinisikan sebagai arsitektur jaringan optik dari central office (STO Pengadilan Bogor) sampai kepada perangkat pelanggan. GPON (Gigabit Passive Optical Network) merupakan teknologi Passive Optical Network (PON) berbasis Asyncronous Transfer Mode (ATM), mendukung suara dan data, efesiensi 70% dan memiliki bandwidth 622Mbps, diadopsi dari standar ITU tahun 1999. Terdiri dari
ATM Passive Optical Network (APON) dan Broadband Passive Optical Network (BPON) merupakan standar Passive Optical Network (PON) pertama. digunakan untuk aplikasi bisnis mengadopsi teknologi Asyncronous Transfer Mode (ATM). Broadband Passive Optical Network (BPON) merupakan perkembangan dari ATM Passive Optical Network (APON), teknologi ini mendukung Wavelength Division Multiplexing (WDM) dan alokasi bandwidth upstream yang besar. Desain
Optical Distribution Cabinnet (ODC) 1 Unit, Optical Distribution Point (ODP) 12 Unit, spliter 1:4 4 Unit diletakan di Optical Distribution Cabinnet (ODC), spliter 1:8 16 Unit diletakan di Optical Distribution Point (ODP) Perumahan, dan Optical Network Terminal (ONT) 128 Unit yang terletak di
rumah pelanggan. Pada jarak terjauh dengan rata-rata 6.012 km, hasil ukur OLT ke OTB dengan patch core 20 meter berdasarkan teori +3.37 dB, hasil ukur menggunakan OTDR sebesar +3.31 dB
didapatkan nilai selisih sebesar 0.06 dB. Hasil ukur spliter 1:4 berdasarkan teori – 7.25 dB sedangkan hasil pengukuran menggunakan OTDR sebesar -4.11 dB ditambah hasil ukur keluaran dari OLT +3.37
dB = -7.48 dB sehingga didapatkan nilai selisih 0.23 dB, hasil ukur spliter 1:8 berdasarkan teori – 10.38 sedangkan hasil pengukuran menggunakan OTDR sebesar -7.52 dB ditambah hasil ukur keluaran
dari OLT +3.37 dB = -10.89 dB sehingga didapatkan nilai selisih 0.51 dB, untuk konektor berdasarkan teori -0.25 sedangkan hasil pengukuran menggunakan OTDR sebesar -0.22 dB sehingga didapatkan
selisih 0.03 dB. Total redaman spliter 1:4 = +3.37 – (- 4.11) = -7.48 dan total redaman spliter 1:8 = +3.37 – (-7.52) = -10.89, hasil pengukuran yang di dapatkan dengan rumus loss budget sebesar 20.92
dB untuk Upstream 23.83 dB untuk Downstream dengan rumusan yang ada baik secara teori ataupun dilapangan hasil tersebut masih berada dalam toleransi yang ditetapkan ITU-T G.984 sebesar 28 dB
serta PT. Telkom Indonesia Tbk. sebesar 28 dB.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
Biaya Publikasi
Jurnal Krea-TIF memiliki biaya publikasi Artikel, dengan
Biaya per Artikel : Rp 350.000
Bank Transfer : CIMB Niaga Syariah 761998938200 an GIBTHA FITRI LAXMI
Penulis diharuskan membayar biaya publikasi sebagai biaya pengajuan untuk berkontribusi dalam pembiayaan proses review dan editing.
*Jika Anda tidak memiliki dana untuk membayar biaya tersebut, Anda akan memiliki kesempatan untuk membebaskan setiap biaya. Kami tidak ingin ada biaya untuk mencegah publikasi karya yang layak. Melalui proses seleksi kelayakan tentunya.