[1]
Candra, A. and Sundarta, M.I. 2015. Pelaksanaan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Terhadap Pengurangan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Menurut Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Neraca Keuangan : Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan. 10, 1 (Mar. 2015), 58–92. DOI:https://doi.org/10.32832/neraca.v10i1.13.