CANDRA, A.; SUNDARTA, M. I. Pelaksanaan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Terhadap Pengurangan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Menurut Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Neraca Keuangan : Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, [S. l.], v. 10, n. 1, p. 58–92, 2015. DOI: 10.32832/neraca.v10i1.13. Disponível em: http://150.107.142.43/index.php/neraca/article/view/13. Acesso em: 15 nov. 2024.