Strategi Pengelolaan Wakaf Meraih Kepercayaan Umat, Menuju Optimalisasi Pengumpulan: Studi Kasus Badan Wakaf Al-Quran
DOI:
https://doi.org/10.32832/djip-uika.v1i2.5062Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggali strategi pengelolaan wakaf untuk meraih kepercayaan masyarakat dan mengoptimalkan penghimpunan dana dengan mengambil kasus Badan Wakaf Al-Qur'an (BWA). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Ini menggunakan data primer dan sekunder. Yang pertama diperoleh dari proses observasi sedangkan yang kedua diperoleh dari situs webnya. Setelah mengkaji strategi pengelolaan BWA, penelitian ini mencoba mengeksplorasi strategi pengelolaan wakaf berdasarkan proses bisnis pengelolaan wakaf. Penelitian ini menyarankan bahwa salah satu faktor kunci keberhasilan pengelolaan wakaf adalah Nazhir (pengelola wakaf). Oleh karena itu, ada beberapa karakter utama yang harus dimiliki oleh Nazhir. Diantaranya adalah iman, taqwa kepada Allah SWT, amanah, dan profesional. Nazhir harus menguasai pengetahuan tentang wakaf, memiliki kepemimpinan yang kuat, dan meningkatkan pengalaman mereka dalam pengelolaan dan promosi lembaga. Dengan pembenahan karakter tersebut, diharapkan para nazir dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat sehingga penghimpunan wakaf dapat lebih optimal.
References
az-Zuhaili, Muhammad. 2007. Al-Mu'tamad Fiqih Imam Asy Syafi'i. (Muhtadi, Terjemahan). Depok: Gema Insani.
Badan Wakaf Indonesia, 2021. Menelisik Manfaat Potensi Wakaf Uang untuk Bantu Kaum Dhuafa. Diakses pada 21 Juni 2021,
https://www.bwi.go.id/5926/2021/02/05/menelisik-manfaat-potensi-wakaf-uang-untuk-bantu-kaum-dhuafa/
Badan Wakaf Indonesia, 2021. Laporan Hasil Survey Literasi Wakaf Naional Tahun 2020. Diakses pada 21 Juni 2021.
Khafifah, N. 2016. Masjid Tua Tunu, Wisata Religi di Tengah Hutan Tenang. (https://news.detik.com/berita/d-3246028/masjid-kayu-tua-tunu-wisata-religi-di-tengah-hutan-yang-tenang).
Kurniawan, M. 2013. Wakaf Produktif dan Pemberdayaan Ekonomi Ummat. https://media.neliti.com/media/publications/195648-ID-wakaf-produktif-dan-pemberdayaan-ekonomi.pdf
Nazir, M. 1988. Metodologi Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sugiyono. 2005. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf