Kebijakan Pendidikan Nasional Pada Anak BerkebutuhanKhusus

Authors

  • Mochammad Naufal Fakhrul Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Mika Abdurahim Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Arie Afriansyah Prodi Magister Pendidikan Agama Islam
  • Ubaidah Ubaidah Prodi Magister Agama Islam

DOI:

https://doi.org/10.32832/djip-uika.v3i1.8665

Abstract

Negara menjamin sepenuhnya anak berkebutuhan khusus memperoleh pelayanan pendidikan yang bermutu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pendidikan nasional terhadap pendidikan anak berkebutuhan khusus agar lebih mendapat perhatian. Metode yang digunakan pada penulisan ini menggunakan kajian  literature, yaitu dengan mengambil data-data berasal dari beberapa jurnal terkait  (online)  maupun literature  manual. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa: Semua warga Negara berhak mendapatkan pendidikan baik anak normal maupun anak berkebutuhan khusus seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dan dipertegas dalam Permendiknas nomor 70 Tahun 2009 dengan memberi peluang kepada anak berkebutuhan khusus untuk sekolah di sekolah regular terutama pendidikan yang di berikan sejak dini. Pendekatan secara personal dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pendidikan inklusifse seperti masalah rendahnya motivasi peserta didik dan ekonomi. Jadi untuk keberhasilan penyelenggaraan pendidikan inklusif bergantung pada pekerjaan guru dan orang tua secara berama-sama.

Author Biography

Mika Abdurahim, Universitas Ibn Khaldun Bogor

Magister Pendidikan Agama Islam

References

Alfikri, F., Khodijah, N., &Suryana, E. (2022). Analisis Kebijakan Pendidikan Inklusi. Syntax Literate; JurnalIlmiah Indonesia, 7(6), 7954-7966.

Amir, M. ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN INKLUSI. JurnalTomalebbi, 9(2), 126-131.

Arriani, F., &Wirantho, S. A. (2017). KebijakanLayanan Pendidikan Untuk Anak BerkebutuhanKhusus (Abk) Di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud). AWLADY: Jurnal Pendidikan Anak, 3(1).

Baharun, H., &Awwaliyah, R. (2018). Pendidikan inklusibagianakberkebutuhankhususdalamperspektifepistemologi Islam. MODELING: Jurnal Program Studi PGMI, 5(1), 57-71.

Budiman, A. (2016). EfektivitasPembelajaran Agama Islam Pada Peserta Didik BerkebutuhanKhusus. At-Ta'dib, 11(1).

Chandler, L. K. (2000). A training and consultation model to reduce resistance and increase educatorknowledge and skill in addressing challenging behaviours. Special Education Perspectives, 9(1), pp3- 13.

Elwijaya, F., Mairina, V., &Gistituati, N. (2021). Konsepdasarkebijakanpendidikan. JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia), 6(1), 67-71.

Munawwaroh, L. (2018). Analisis Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Yang Ramah Anak. Al-Bidayah: jurnalpendidikandasar Islam, 10(2), 173-186.

Pratiwi, J. C. (2016). Sekolah inklusi untuk anak berkebutuhan khusus: tanggapan terhadap tantangan kedepannya. Jurnal Prosiding Ilmu Pendidikan, 1(2) Surakarta, 21 November 2015 ISBN: 978-979-3456-52-2.

Rozak, A. (2021). Kebijakan Pendidikan Di Indonesia. Alim| Journal of Islamic Education, 3(2), 197-208.

Downloads

Published

2023-04-05

How to Cite

Fakhrul, M. N., Abdurahim, M., Afriansyah, A., & Ubaidah, U. (2023). Kebijakan Pendidikan Nasional Pada Anak BerkebutuhanKhusus. Diversity: Jurnal Ilmiah Pascasarjana, 3(1), 26–34. https://doi.org/10.32832/djip-uika.v3i1.8665