PENTINGNYA DAN KEWAJIBAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

Penulis

  • M Zaaf Fadzlan Rabbani Garamatan magister Ekonomi islam UIKA Bogor
  • Qurroh Ayuniyyah Universitas Ibn Khaldun

DOI:

https://doi.org/10.32832/djip-uika.v1i1.4359

Abstrak

Hadirnya syariah sebagai aturan Allah SWT kepada manusia juga sesungguhnya akan menjamin banyak hal dalam kehidupan manusia. Yaitu, menjamin keselamatan keyakinan agama, keselamatan jiwa, keselamatan akal, keselamatan keluarga, dan terakhir keselamatan harta benda. Sehingga tak dapat dihindari, ini seharusnya menjadi bagian dari iman seorang Muslim. Bukankah bagi seorang Muslim, ketika ia mengimani adanya Allah SWT, maka konsekunsinya ia juga harus mengimani aturan syariat yang sudah ditetapkan-Nya. Dalam perjalananya, ketika sistem ekonomi syariah ditegakkan, termasuk di Indonesia, memang seringkali "terbentur” dengan perkembangan kebutuhan manusia modern yang bisa jadi belum terjadi pada saat zaman Nabi SAW sekalipun. Sehingga, dalam praktiknya, ekonomi syariah pun harus mengakomodir praktik ekonomi tersebut, tanpa harus melakukan pelanggaran prinsip secara syariah. Sehingga yang menarik, sistem ekonomi syariah bisa dapat mudah menyesuaikan asal tetap para prinsip istinbat sebuah hokum, dengan berpegang pada prinsip ijma', ijtihad, dan qiyas. Metode istinbat hukum ini berupa kesepakatan ulama yang tetap mengacu pada Al-Qur'an dan Hadits untuk memecahkan kejadian ekonomi yang muncul di tengah masyarakat.    Dalam analisa penulis, ekonomi syariah menjadi penting diterapkan di Indonesia, karena ekonomi syariah menjamin keberlangsung tatanan ekonomi masyarakat tanpa adanya monopoli atau penguasaan harta benda pada satu orang. Terhindarnya masyarakat dari kemiskinan. Dan, ekonomi syariah mengatur kerjasama ekonomi antar manusia dengan saling menguntungkan.

Referensi

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). 2012. Ekonomi Islam.

Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Al Arif, M. Nur Rianto dan Euis Amalia. 2010. Teori Mikroekonomi: Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional. Jakarta, Kencana.

M. A Mannan. 1992. Ekonomi Islam: Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Intermasa.

Ahmad Muhammad Al-assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim. 1980. Sistem Ekonomi Islam, Prinsip-Prinsip Dan Tujuan-Tujuannya. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Rahman, Afzalur. 1995. Doktrin ekonomi Islam Jilid I. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.

Sudarsono, M.B, Hendri. 2002. Pengantar Ekonomi Mikro Islam. Yogyakarta, Ekonosia.

Zainuddin Ali. 2008. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika Offset

Diterbitkan

2021-04-01

Cara Mengutip

Garamatan, M. Z. F. R., & Ayuniyyah, Q. (2021). PENTINGNYA DAN KEWAJIBAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA. Diversity: Jurnal Ilmiah Pascasarjana, 1(1). https://doi.org/10.32832/djip-uika.v1i1.4359