Praktik Pada Pasar Monopoli dan Monopsoni

Penulis

  • Rhendy Akhmad Firdaus Pascasarjana Magister Manajemen UIKA

DOI:

https://doi.org/10.32832/djip-uika.v3i1.9437

Abstrak

Pasar merupakan suatu tempat terjadinya transaksi jual beli, dimana kita dapat memperoleh berbagai macam produk atau jasa yang kita butuhkan. Berdasarkan jenisnya ada pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna. Salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar monopoli dan monopsoni. Pasar monopoli merupakan pasar yang hanya terdapat satu penjual tetapi pembelinya banyak, sedangkan pasar monopsoni adalah kebalikannya yaitu hanya ada satu pembeli sedangkan penjualnya banyak. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji secara teoritis dan melihat bagaimana praktik pada pasar monopoli dan monopsoni dan apakah ada kaitannya dengan kebutuhan tenaga kerja. Metodologi yang digunakan adakan kualitatif deskriptif dengan pustaka penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik monopoli tidak selalu buruk bahkan dibutuhkan khusus untuk usaha-usaha tertentu yang menyangkut masayarakat banyak, sedangkan praktek monopsoni lebih banyak merugikan khususnya pada tenaga kerja di pasar monopsoni, karena tenaga kerja tersebut tidak memiliki pilihan lainnya.

Referensi

Adiwarman, K. (2007). Ekonomi Mikro Islam. PT Raja Grafindo.

Aulia Annaisabiru E. (2018). Ruang Guru. Struktur Pasar: Pasar Persaingan Sempurna VS Pasar Persaingan Tidak Sempurna; Erlangga. https://www.ruangguru.com/blog/struktur-pasar-pasar-persaingan-sempurna-vs-pasar-persaingan-tidak-sempurna

Burhanudin, S. (2011). Hukum Bisnis Syariah. UII Press.

Juanda;, & Ali, H. (2022). Literature Review Hukum Bisnis : Monopoli Bisnis Dan Kerusakan Lingkungan. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora Dan Politik, 2(2), 233–240.

Malaka, M. (2014). Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha. Jurnal Al-‘Adl, 7(2), 139.

Mukaromah, N. F., & Wijaya, T. (2020). Pasar Persaingan Sempurna Dan Pasar Persaingan Tidak Sempurna Dalam Perspektif Islam. PROFIT: Jurnal Kajian Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4(2), 1–16. https://doi.org/10.33650/profit.v4i2.1621

Munawwarah, E. (2021). Pasar Monopoli dalam Pandangan Islam. Jurnal Citra Ekonomi, 2(1), 93–99. http://jurnal-citra-ekonomi.com/index.php/jurnalci/article/view/71

Ningsih, A. S. (2019). Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 207. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.207-215

Novizas, A., & Gunawan, A. (2021). Studi Kasus Analisa Ekonomi Atas Hukum Tentang Hukum Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 2(1), 32. https://doi.org/10.36722/jmih.v2i1.739

Rismond Masihor, E. R. P., & Lumintang, D. W. (2022). Kajian Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Monopoli Dan Monopsoni Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Lex Crimen, XI(2), 91–97.

Sukirno, N. I., & Damayanti, A. (2018). Dampak Pendidikan Terhadap Produktivitas dan Upah: Bukti Empiris Pasar Monopsoni di Industri Manufaktur Indonesia. JEKT, 12, 223–239.

Taufiqurrahman, M. (2020). Struktur Pasar Monopolistik. Naskah Publikasi - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, 1–18.

Utomo, T. B. (2022). Perbandingan Pasar Monopoli. ResearchGate, November, 2–5. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.34976.87048

Diterbitkan

2023-04-05

Cara Mengutip

Firdaus, R. A. (2023). Praktik Pada Pasar Monopoli dan Monopsoni. Diversity: Jurnal Ilmiah Pascasarjana, 3(1), 35–45. https://doi.org/10.32832/djip-uika.v3i1.9437