KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM PELAKSANAAN WARIS DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v10i1.20333Abstract
Ketentuan tentang Hukum Waris di Indonesia diatur dalam Hukum Waris Islam, Hukum Waris Adat, dan Hukum Waris Belanda (Hukum Waris KUHPerdata). Dalam hal wilayah di Indonesia dan keberagaman budaya, agama, dan adat istiadat dalam sistem kekerabatan di tiap daerah mempengaruhi keberlakuan Hukum Waris di Indonesia. Namun seringkali permasalahan timbul antara Hukum yang berlaku dalam agama dengan keberlakuan adat daerah setempat. Penelitian dilakukan dengan Metode Penelitian Hukum Normatif Empiris, dimana Hukum bertindak sebagai Norma (Perundang-undangan) dengan memperhatikan kenyataan sosial. Hasil penelitian menyatakan bahwa Hukum Kewarisan Islam dilaksanakan dengan mendalilkan dasar pada Al Quran dan Hadits yang termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam. Berlaku bagi penganut agama Islam dan melingkupi juga Masyarakat Adat yang menundukkan diri pada hukum agama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










