KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM PELAKSANAAN WARIS DI INDONESIA

Penulis

  • Fitria Agustin Universitas Serang Raya
  • Hasuri Hasuri Universitas Serang Raya
  • Najmudin Najmudin Universitas Serang Raya

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v10i1.20333

Abstrak

Ketentuan tentang Hukum Waris di Indonesia diatur dalam Hukum Waris Islam, Hukum Waris Adat, dan Hukum Waris Belanda (Hukum Waris KUHPerdata). Dalam hal wilayah di Indonesia dan keberagaman budaya, agama, dan adat istiadat dalam sistem kekerabatan di tiap daerah mempengaruhi keberlakuan Hukum Waris di Indonesia. Namun seringkali permasalahan timbul antara Hukum yang berlaku dalam agama dengan keberlakuan adat daerah setempat. Penelitian dilakukan dengan Metode Penelitian Hukum Normatif Empiris, dimana Hukum bertindak sebagai Norma (Perundang-undangan) dengan memperhatikan kenyataan sosial. Hasil penelitian menyatakan bahwa Hukum Kewarisan Islam dilaksanakan dengan mendalilkan dasar pada Al Quran dan Hadits yang termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam. Berlaku bagi penganut agama Islam dan melingkupi juga Masyarakat Adat yang menundukkan diri pada hukum agama.

Diterbitkan

2022-06-18

Cara Mengutip

Agustin, F., Hasuri, H., & Najmudin, N. (2022). KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM PELAKSANAAN WARIS DI INDONESIA. JURNAL ILMU SYARIAH, 10(1), 109–118. https://doi.org/10.32832/mizan.v10i1.20333

Terbitan

Bagian

Artikel