ABORSI AKIBAT PEMERKOSAAN DAN KEDARURATAN MEDIS MENURUT HUKUM ISLAM

Penulis

  • Munawaroh Munawaroh Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v3i2.20184

Abstrak

Melakukan Aborsi pada dasarnya dilarang dalam setiap aturan hukum apapun, baik dalam hukum positif maupun dalam hukum Islam. Karena perbuatan aborsi merupakan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap nyawa calon manusia dalam kandungan. Akan tetapi kondisi lain kemudian memberikan kelonggaran melakukan perbuatan terlarang ini, seperti pada kasus
pemerkosaan dan kedaruratan medis, yang apabila aborsi tidak dilakukan akan berakibat bahaya terhadap nyawa sang ibu. Oleh karenanya, perdebatan akan pengecualiannya masih terus terjadi. Sehingga dipandang perlu untuk melakukan penelitian mendalam terhadap permasalahan ini.

Diterbitkan

2015-12-18

Cara Mengutip

Munawaroh, M. (2015). ABORSI AKIBAT PEMERKOSAAN DAN KEDARURATAN MEDIS MENURUT HUKUM ISLAM. JURNAL ILMU SYARIAH, 3(2), 295–350. https://doi.org/10.32832/mizan.v3i2.20184

Terbitan

Bagian

Artikel