STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN IMAM NAWAWI DAN YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG BERJABAT TANGAN DENGAN BUKAN MAHRAM DALAM ISLAM

Penulis

  • Dani Ahmad Ramdani Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Sutisna Sutisna Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v6i1.20220

Abstrak

Fenomena yang terjadi di tengah masyarakat saat ini yaitu berjabat tangan dengan bukan mahram menjadi hal yang dianggap lumrah. Terjadi perbedaan pandangan antar masyarakat, ada yg mengharamkannya dan ada yang membolehkannya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui secara pasti bagaimana hukum berjabat tangan dengan bukan mahram berdasarkan pemikiran Imam Nawawi dan Yusuf Qardhawi. Berdasarkan hasil penelitian, berjabat tangan dengan bukan mahram merupakan perbedaan pandangan di antara para Ulama. Mayoritas Ulama salaf dan khalaf di kalangan Madzhab Syafi’iyyah yaitu Imam Nawawi mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram apapun kondisi dan keadaanya. Sementara mayoritas ‘Ulama kontemporer diwakili oleh Yusuf Qardhawi bahwa berjabat tangan dengan bukan mahram diperbolehkan selama tidak ada syahwat.

Diterbitkan

2018-06-18

Cara Mengutip

Ramdani, D. A., & Sutisna, S. (2018). STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN IMAM NAWAWI DAN YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG BERJABAT TANGAN DENGAN BUKAN MAHRAM DALAM ISLAM. JURNAL ILMU SYARIAH, 6(1), 47–58. https://doi.org/10.32832/mizan.v6i1.20220

Terbitan

Bagian

Artikel