URGENSI PEMULIHAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA MELALUI TINDAKAN PEMBLOKIRAN DAN PERAMPASAN ASSET SEBAGAI STRATEGI PENEGAKAN HUKUM KORUPSI

Penulis

  • Heri Joko Saputro Universitas Jayabaya
  • Tofik Yanuar Chandra Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v9i2.20303

Abstrak

Salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi ialah adanya kerugian keuangan negara. Terhadap kerugian keuangan negara ini membuat Undang-Undang Korupsi baik yang lama yaitu UU No. 3 tahun 1971 maupun yang baru yaitu UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini menetapkan kebijakan bahwa kerugian
keuangan negara harus dikembalikan atau diganti oleh pelaku korupsi (Asset Recovery). Tindakan pemulihan (Asset Recovery) penting untuk dilakukan sebagai upaya untuk menjaga agar negara tidak selalu dirugikan dan terabaikan hanya dengan pemidanaan hukuman badan (penjara) saja. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metodologi kualitatif deskriptif untuk menggambarkan kondisi apa adanya, tanpa memberi perlakuan atau manipulasi pada variable yang diteliti. Hasil penelitian
menyatakan bahwa perlunya rumusan kebijakan dan langkah aksi yang konkrit, dikarenakan prosedural asset recovery meliputi pelacakan, pembekuan, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pemeliharaan/pengelolaan dan pengembalian aset yang dicuri/hasil kejahatan kepada korban kejahatan/negara.atas Asset yang dimiliki dan diduga berasal dari keuangan negara yang telah dicuri berupa uang maupun tabungan dalam rekening pelaku ataupun benda dapat dilakukan melalui penelusuran untuk kemudian dilakukan Pemblokiran dan dilakukan Perampasan Asset.

Diterbitkan

2021-09-23

Cara Mengutip

Saputro, H. J., & Chandra, T. Y. (2021). URGENSI PEMULIHAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA MELALUI TINDAKAN PEMBLOKIRAN DAN PERAMPASAN ASSET SEBAGAI STRATEGI PENEGAKAN HUKUM KORUPSI. JURNAL ILMU SYARIAH, 9(2), 273–290. https://doi.org/10.32832/mizan.v9i2.20303

Terbitan

Bagian

Artikel