PROSEDUR PEMBUKAAN TABUNGAN INVESTASI LOGAM MULIA DENGAN AKAD WADI'AH PADA BPRS AMANAH UMMAH.
DOI:
https://doi.org/10.32832/moneter.v9i1.5647Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang prosedur dan syarat pembukaan tabungan investasi logam mulia. Penelitian ini dilakukan di BPRS Amanah Ummah Leuwiliang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa prosedur dan syarat pembukaan tabungan investasi logam mulia tidak berbeda jauh dengan pembukaan rekening tabungan yang ada pada lembaga-lembaga lain. Hal yang membedakan antara lembaga keuangan satu dengan lembaga keuangan lain adalah kebijakan dan ketentuan yang diberlakukan oleh lembaga keuangan. Untuk prosedur pembukaan tabungan ini tahapan awalnya Nasabah datang langsung ke bank mendatangi Customer Service, lalu Nasabah mengajukan permohonan pembukaan tabungan investasi logam mulia. Setelah selesai, nasabah menyerahkan setoran awal dan menerima lembar pertama tanda setoran dan buku tabungan. Syarat-syarat pembukaan tabungan investasi logam mulia itu WNI, E-Ktp pribadi dan E-Ktp ahli waris, Kartu Keluarga, dan setoran awal minimum Rp.15.000.
Referensi
Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis fiqih dan keuangan, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 2010, h. 107
Amir Machmud, 2010, Bank Syariah, Teori, Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia. Jakarta : Erlangga.
Bambang Triono. (2012) http:/www.definisimenurutparaahli.com
B.N.Ajuha. Dalam buku Melayu. 2017. Dasar-Dasar Perbankan. PT Bumi Aksara
Ella Syaputri. (2012) http:/www.definisimenurutparaahli.com
Fatwa DSN 02/DSN-MUI/IV/2000: tentang Tabungan
http:adifirman.wordpress.com/2011/02/28/penghimpunan-dana/. diakses pada tanggal 09 Juni 2016, pukul 13.45 WIB
Ismail. 2014. Perbankan Syariah. Jakarta : Kencana Prenadamedia group.
Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H., Perbankan Islam: dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia,
Jakarta: Pustaka Utama Grafiti,h. 55.
PT.BPRS Amanah Ummah Kantor Pusat Leuwiliang, 2021. Struktur organisasi
PT.BPRS Amanah Ummah, 2021. Prosedur Pembukaan Tabungan Investasi Logam Mulia 07
Standar Akuntasi Keuangan (1999: 31.1) PSAK No.31
Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam5, Jakarta:Gema Insani, h 557, 2011.
Widhi Ariyo Bimo, Jurnal Moneter, Vol.8, no 2 (2019:41-50)