SISTEM PERHITUNGAN BAGI HASIL PADA PRODUK PENDANAAN MUDHARABAH DI BPRS AL SALAAM
DOI:
https://doi.org/10.32832/moneter.v3i2.956Abstrak
Perbankan Syariah memiliki salah satu cara yang dipakai untuk menghimpun dana berupa deposito yaitu dalam bentuk investasi mudharabah atau lebih dikenal dengan sebutan deposito mudharabah. Pelaksanaannya sebenarnya tidak berbeda dengan deposito di bank konvensional, akan tetapi dalm perbankan syariah memiliki sistem yang mendasar yaitu tidak memberikan imbalan bunga kepada nasbah, melainkan porsi bagi hasil yang telah disepakati antara pihak nasabah dan pihak bank.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al Salaam merupakan salah satu bank syariah di Bogor . Bank tersebut menawarkan produk deposito mudharabah dan tabungan mudharabah yang merupakan simpanan , deposito mudharabah dan tabungan mudharabah menggunkaan prinsip bagi hasil dihitung menggunakan equivalent rate sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dalam akad.