PROSEDUR PENGURUSAN PIUTANG NEGARA DAN DAERAH PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.32832/moneter.v4i1.961Abstrak
Piutang negara atau daerah merupakan besarnya hutang seseorang atau lembaga lainnya yang harus dibayarkan kepada negara ataupun kepada pemerintah daerah . Piutang negara atau daerah akan mempengaruhi neraca pemerintah pusat atau daerah. Piutang tersebut harus diselesaikan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) karena memiliki kewenangan yang lebih dalam menyelesaikan piutang , seperti menerbitkan surat paksa, penyitaan dan dapat melaksanakan lelang pada barang yang dijadikan jaminan maupun barang lain yang dalam penguasaan debitur jika tidak ada barang yang menjadi jaminan hutang tersebut.Unduhan
Diterbitkan
2016-02-18
Cara Mengutip
Kasmoni, V. D., & ., R. (2016). PROSEDUR PENGURUSAN PIUTANG NEGARA DAN DAERAH PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR. MONETER, 4(1). https://doi.org/10.32832/moneter.v4i1.961
Terbitan
Bagian
Artikel