PROSEDUR PENGURUSAN PIUTANG NEGARA DAN DAERAH PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR

Penulis

  • Virna Dewi Kasmoni
  • Rachmatullaily .

DOI:

https://doi.org/10.32832/moneter.v4i1.961

Abstrak

Piutang negara atau daerah merupakan besarnya hutang seseorang atau lembaga lainnya yang harus dibayarkan kepada negara ataupun kepada pemerintah daerah . Piutang negara atau daerah akan mempengaruhi neraca pemerintah pusat atau daerah. Piutang tersebut harus diselesaikan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) karena memiliki kewenangan yang lebih dalam menyelesaikan piutang , seperti menerbitkan surat paksa, penyitaan dan dapat melaksanakan lelang pada barang yang dijadikan jaminan maupun barang lain yang dalam penguasaan debitur jika tidak ada barang yang menjadi jaminan hutang tersebut.

Diterbitkan

2016-02-18

Cara Mengutip

Kasmoni, V. D., & ., R. (2016). PROSEDUR PENGURUSAN PIUTANG NEGARA DAN DAERAH PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR. MONETER, 4(1). https://doi.org/10.32832/moneter.v4i1.961

Terbitan

Bagian

Artikel