MEKANISME PENYUSUNAN ANGGARAN PADA DIREKTORAT PERENCANAAN KEUANGAN, OTORITAS JASA KEUANGAN JAKARTA PUSAT

Penulis

  • Annisa Dwi Intaniasari
  • Riris Aishah Prasetyowati

DOI:

https://doi.org/10.32832/moneter.v5i2.970

Abstrak

Anggaran adalah suatu rencana yang telah disusun secara sistematis, dimana meliputi seluruh kegiatan perusahaan yang dinyatakan dalam unit kesatuan moneter yang berlaku untuk jangka waktu atau periode tertentu, perusahaan yang dinyatakan dalam unit kesatuan moneter yang berlaku untuk jangka periode tertentu yang akan datang. Anggaran merupakan salah satu hal yang paling utama dalam sebuah perusahaan baik mulai dari perencanaan anggaran, penyusunan anggaran, penggunaan anggaran hingga pada tahap pencairan anggaran, tidak terkecuali dengan salah satu lembaga yang ada di Indonesia saat ini yaitu Otoritas Jasa Keuangan atau yang lebih dikenal dengan singkatan OJK. Untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran OJK, penggunaan dana OJK hanya untuk membiayai pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang telah ditetapkan dalam POK (Petunjuk Operasional Kegiatan).

Diterbitkan

2017-09-18

Cara Mengutip

Intaniasari, A. D., & Prasetyowati, R. A. (2017). MEKANISME PENYUSUNAN ANGGARAN PADA DIREKTORAT PERENCANAAN KEUANGAN, OTORITAS JASA KEUANGAN JAKARTA PUSAT. MONETER, 5(2). https://doi.org/10.32832/moneter.v5i2.970

Terbitan

Bagian

Artikel