PROSEDUR PEMBIAYAAN KONSTRUKSI DENGAN AKAD MUSYARAKAH PADA PT BANK TABUNGAN NEGARA KANTOR CABANG SYARIAH BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.32832/moneter.v5i1.973Abstrak
Fungsi bank terbagi menjadi dua bagian, yaitu funding/menghimpun dana dari masyarakat, dan financing/memberikan kredit kepada masyarakat dalam bentuk jasa perbankan. Penyaluran dana \dalam bank konvensional, kita kenal dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam perbankan syariah untuk penyaluran dananya kita kenal dengan istilah pembiayaan. Dalam penyaluran pembiayaan tersebut salah satu produk pembiayaan yang telah dikembangkan oleh bank syariah ialah pembiayaan konstruksi. Pembiayaan konstruksi ialah pembiayaan kepada pengembang untuk kebutuhan modal kerja konstruksi dengan jangka waktu maksimal 48 bulan dan dapat diperpanjang.
Dan akan dibahas adalah Prosedur Pembiayaan Konstruksi BTN iB dengan Akad Musyarakah pada PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Syariah Bogor”.