Pengembangan media layanan Cyber counseling LGBT berbasis Pendidikan Islam
DOI:
https://doi.org/10.32832/tadibuna.v13i3.16996Keywords:
konseling virtual, pendidikan Islam, LGBT, bimbingan dan konseling, model ADDIEAbstract
This study aims to develop Islamic education-based guidance and counseling service media for LGBT perpetrators and victims, by utilizing advances in information technology through the cyber counseling model. The research method used is development research (Research and Development) with the ADDIE model, which includes five stages: Analysis, Design, Development, Implementation, and Evaluation. The results showed that cyber counseling services based on Islamic education can be an effective solution in helping LGBT perpetrators and victims return to heterosexual nature in accordance with Islamic law. This service is provided through a website specifically designed to provide virtual guidance and counseling. Feasibility testing was conducted involving experts in the fields of language, IT, Islamic education, and guidance and counseling, as well as potential users. The evaluation showed that the service was well received by users and experts, indicating great potential in its application.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan media layanan bimbingan dan konseling berbasis pendidikan Islam bagi pelaku dan korban LGBT, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi melalui model cyber counseling. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pengembangan (Research and Development) dengan model ADDIE, yang mencakup lima tahap: Analisis, Desain, Pengembangan, Implementasi, dan Evaluasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa layanan cyber counseling berbasis pendidikan Islam dapat menjadi solusi efektif dalam membantu pelaku dan korban LGBT kembali kepada fitrah heteroseksual yang sesuai dengan syariat Islam. Layanan ini disediakan melalui website (laman) yang dirancang khusus untuk memberikan bimbingan dan konseling secara virtual. Uji kelayakan dilakukan dengan melibatkan ahli di bidang bahasa, IT, pendidikan Islam, dan bimbingan dan konseling, serta pengguna potensial. Evaluasi menunjukkan bahwa layanan ini diterima dengan baik oleh para pengguna dan ahli, menunjukkan potensi besar dalam penerapannya.
References
Ardi, Z., Yendi, F. M., & Ifdil, I. (2017). Students attitude towards LGBTQ; the future counselor challenges. Jurnal Konseling Dan Pendidikan, 5(2), 74-79. https://doi.org/10.29210/118100
Awwaliyah, N. M. A. (2021). Lesbian, gay, biseksual, transgender perspektif Al-Qur’an dan hak asasi manusia. el-Umdah, 4(1), 1-17. https://doi.org/10.20414/el-umdah.v4i1.2582
Azmi, K. R. (2015). Enam kontinum dalam konseling transgender sebagai alternatif solusi untuk konseli LGBT. Jurnal Psikologi Pendidikan & Konseling, 1(1), 50-57.
Daulay, N., Harahap, A. C. P., & Sinaga, M. H. P. (2022). Panduan praktis konseling online bagi konselor. Umsu Press.
Dharmawan, M. F. (2020). Self awareness pada kaum homoseksual (Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang).
Hasnah, H., & Alang, S. (2019). Lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) versus kesehatan: Studi etnografi. Jurnal Kesehatan, 12(1), 63-72.
Hutapea, R. U. (2022, December 14). Joe Biden sahkan UU perlindungan pernikahan sesama jenis. Detiknews. Retrieved from https://news.detik.com/internasional/d-6460240/joe-biden-sahkan-uu-perlindungan-pernikahan-sesama-jenis
Ifdil, I., Ilyas, A., Churnia, E., Erwinda, L., Zola, N., Fadli, R. P., Sari, A., & Refnadi, R. (2017). Pengolahan alat ungkap masalah (AUM) dengan menggunakan komputer bagi konselor. Jurnal Aplikasi IPTEK Indonesia, 1(1), 17-24.
Ilyas, S. M. (2018). Peran guru bimbingan dan konseling mengatasi trend LGBT (lesbian, gay, bisexual, dan transgender) di SMA Negeri 1 Aceh Tamiang. Enlighten: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 1(1), 59-77.
Khairuddin, K., & Barnawy, J. (2019). Kajian terhadap fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi dan pencabulan. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 8(1), 1-21.
Kuswanto, D., & Sa'adah, N. (2023). Konseling eksistensial humanistik untuk pelaku LGBT di sekolah. Coution: Journal of Counseling and Education, 4(1), 42-49.
LGBT bukan masalah kejiwaan: Asosiasi Psikiatri AS surati Indonesia. (2016, March 17). BBC.com. Retrieved from https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/03/160317_indonesia_lgbt_apa
Okpatrioka, O. (2023). Research and development (R&D) penelitian yang inovatif dalam pendidikan. Dharma Acariya Nusantara: Jurnal Pendidikan, Bahasa dan Budaya, 1(1), 86-100.
Pasmawati, H. (2016). Cyber counseling sebagai metode pengembangan layanan konseling di era global. Jurnal Ilmiah Syi'ar, 16(2), 34-54.
Prasetya, A. F. (2017). Model cybercounseling: Telaah konseling individu daring chat-asynchronous berbasis aplikasi android. Prosiding Seminar Bimbingan dan Konseling, 1(1), 31-38.
Sanyata, S. (2009). Mekanisme dan taktik bertahan: Penolakan realita dalam konseling. Paradigma: Jurnal Psikologi Pendidikan Dan Konseling, 08, 35-44.
Siyoto, S., & Sari, D. K. (2014). Analisis faktor-faktor yang berhubungan dengan perilaku homoseksual (gay) di Kota Kediri. Jurnah Strada, 3(1).
Suhairi. (2016). Hukum transeksual dan kedudukan hukum pelakunya dalam kewarisan Islam. Nizham: Jurnal Studi Keislaman, 5(1).
Syalaby, A. (2016, January 23). Berapa sebenarnya jumlah gay di seluruh Indonesia? Republika. Retrieved from https://news.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/01/23/o1se9m384-berapa-sebenarnya-jumlah-gay-di-seluruh-indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ta'dibuna: Jurnal Pendidikan Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis memberikan hak cipta karyanya kepada jurnal yang dilisensikan dengan CC-BY-SA or The Creative Commons Attribution–ShareAlike License yang memungkinkan orang lain untuk menggunakan karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.