PELAKSANAAN IZIN POLIGAMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Authors

  • Prihatini Purwaningsih Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Latifah Ratnawaty Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Ibrahim Fajri Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16189

Abstract

Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dengan waktu yang bersamaan. Menurut Undang-Undang Perkawinan sebelum melakukan izin Poligami pelaku Poligami harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Pengadilan Agama dengan cara mengajukan Permohonan izin Poligami di Pengadilan Agama. Permasalahan penelitian terdiri dari apa saja yang menjadi faktor penghambat pemberian izin Poligami di Pengadilan Agama Cibinong. Bagaimana Pelaksanaan izin Poligami di Pengadilan Agama Cibinong. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor apasajakah yang menjadi penghambat pemberian izin poligami dan bagaimana cara pelaksanaan izinnya, metode yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis normatif melelui pendekatan dedukatif yang dimulai dengan analis terhadap pasal-pasal perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan ini. Hasil dalam penelitian ini adanya faktor penghambat tentang pemberian izin poligami yaitu sulitnya isteri meridhai untuk di poligami dan suami yang ingin melakukan poligami maka suami tersebut harus mengajukan kepada pihak pengadilan terlebih dahulu yang kemudian pengadilan akan memeriksa atas berkas-berkas seorang suami yang ingin melakukan izin poligami.dapat disimpulkan bahwa poligami merupakan masalah yang kontroversial menimbulkan kontra di masyarakat karena faktor-faktor tertentu.hendaknya para hakim lebih menekankan beratnya tanggung jawab isteri dan anaknya kepada pemohon atau para isteri hendaknya memikirkan terlebih dahulu dalam menyetujui poligami karena punya akibat hukum dalam berpoligami.
Kata Kunci : Izin, Perkawinan, Poligami

References

A. Undang-undang

--------Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

--------Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang

B. Buku-Buku

Nur Rosyidah Rahmawat. Wancana Poligami di Indonesia. Bandung : Mizan, 2005

Syaltut Mahmud, Islam ‘Aqidah Wa Syari’ah. Mesir:Dar al-Qalam,2007

Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.1989

Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta : Rineka Cipta, 1991

Theo Huijbers. filsafat Hukum. Kanisius : Yogyakarta. 1995

Lili Rajidi. dasar-dasar Filsafat Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1991

Majid Khaduri. ahli bahasa H. Mochtar Zoeni dan Joko. S Khahar .Teologi Keadilan Persektif Islam, Surabaya:1999

Soerjono Soekanto. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Indonesia, Jakarta : 1974

Sudikno Mertoko. Mengenal hukum (suatu pengantar), Yogyakarta:1988), hlm 136

Darji Darmodiharjo dan Shidarta. Pokok-pokok filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum di Indonesia, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008

Gema Fitria. Pelaksanaan Hak Nafkah dan Hak Waris dari PernikahanTidak Tercatat Pasca Putusan MK No 46/PPU-VII/2010 di Kota Padang, Unand : 2013 Tesis

Prof. Subekti. Pokok-pokok hukum perdata.

Riduan Syahrani. Seluk beluk Asas-asas hukum perdata, Banjarmasin : 2006 PT. Alumni

Subekti dan Tjitrosudibio.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan UU No. 1 Tahun 1974, Jakarta:2013 Pradnya Paramita

ABD Shomad. Hukum Islam (Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia) Kencan Prenada Media Group,Jakarta : 2010

Abdurrahman Ghozali. Fiqh Munakahat.Kencana: 2005

H.mohammad Daud Ali. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia PT Raja Grafindo Persada Jakarta

Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia(,Bandung:2010 PT.Citra Aditya Bakti)

S Munir. Fiqh Syari’ah. Solo : 2007 Amanda

Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta;Liberti,1982

Amir Syarifudin. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2006

Zainudin Ali. Hukum Perdata Islam Di Indonesia Jakarta : 2006 Sinar Grafika

Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010

Djaren Saragih. Hukum Perkawinan Adat Dan Undang-Undang Tentang Perkawinan Serta Peraturan Pelaksanaanya, TARSITO, Bandung

Simanjuntak. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia cet ke-2;ed.rev Jakarta:2005, Djambatan.

Tutik Triwulan Titik. Poligami Perspektif Perikatan Nikah. Jakarta:ISBN, 2007

Abdul Rahman Ghozali. Fiqh Munakahat, Jakarta : Kencana, 2003

Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Bogor : Pustaka At-Taqwa, 2008

Tihami Sohari Sahrani. Fikh Munakahat : Kajian Fiqh Nikah Lengkap. Jakarta : 2010 Rajawali Pers

Sayyid Sabiq. Fiqh Sunnah IV

Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju : 2007

Saleh Ridwan.”Poligami di Indonesia”, No.2 Vol. 10 November 2010

H.S.A. Alhamdani. Risalah Nikah. Pekalongan:1980 Raja Murah Siti Musidah Mulia. Islam Menggugat Poligami, PT Gramedia, 2005,

Downloads

Published

2024-02-11

How to Cite

Prihatini Purwaningsih, Latifah Ratnawaty, & Ibrahim Fajri. (2024). PELAKSANAAN IZIN POLIGAMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. YUSTISI, 11(1), 8–24. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16189

Issue

Section

Artikel