PELAKSANAAN IZIN POLIGAMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16189Abstrak
Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dengan waktu yang bersamaan. Menurut Undang-Undang Perkawinan sebelum melakukan izin Poligami pelaku Poligami harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Pengadilan Agama dengan cara mengajukan Permohonan izin Poligami di Pengadilan Agama. Permasalahan penelitian terdiri dari apa saja yang menjadi faktor penghambat pemberian izin Poligami di Pengadilan Agama Cibinong. Bagaimana Pelaksanaan izin Poligami di Pengadilan Agama Cibinong. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor apasajakah yang menjadi penghambat pemberian izin poligami dan bagaimana cara pelaksanaan izinnya, metode yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis normatif melelui pendekatan dedukatif yang dimulai dengan analis terhadap pasal-pasal perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan ini. Hasil dalam penelitian ini adanya faktor penghambat tentang pemberian izin poligami yaitu sulitnya isteri meridhai untuk di poligami dan suami yang ingin melakukan poligami maka suami tersebut harus mengajukan kepada pihak pengadilan terlebih dahulu yang kemudian pengadilan akan memeriksa atas berkas-berkas seorang suami yang ingin melakukan izin poligami.dapat disimpulkan bahwa poligami merupakan masalah yang kontroversial menimbulkan kontra di masyarakat karena faktor-faktor tertentu.hendaknya para hakim lebih menekankan beratnya tanggung jawab isteri dan anaknya kepada pemohon atau para isteri hendaknya memikirkan terlebih dahulu dalam menyetujui poligami karena punya akibat hukum dalam berpoligami.
Kata Kunci : Izin, Perkawinan, Poligami
Referensi
A. Undang-undang
--------Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
--------Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang
B. Buku-Buku
Nur Rosyidah Rahmawat. Wancana Poligami di Indonesia. Bandung : Mizan, 2005
Syaltut Mahmud, Islam ‘Aqidah Wa Syari’ah. Mesir:Dar al-Qalam,2007
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.1989
Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta : Rineka Cipta, 1991
Theo Huijbers. filsafat Hukum. Kanisius : Yogyakarta. 1995
Lili Rajidi. dasar-dasar Filsafat Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1991
Majid Khaduri. ahli bahasa H. Mochtar Zoeni dan Joko. S Khahar .Teologi Keadilan Persektif Islam, Surabaya:1999
Soerjono Soekanto. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Indonesia, Jakarta : 1974
Sudikno Mertoko. Mengenal hukum (suatu pengantar), Yogyakarta:1988), hlm 136
Darji Darmodiharjo dan Shidarta. Pokok-pokok filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum di Indonesia, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008
Gema Fitria. Pelaksanaan Hak Nafkah dan Hak Waris dari PernikahanTidak Tercatat Pasca Putusan MK No 46/PPU-VII/2010 di Kota Padang, Unand : 2013 Tesis
Prof. Subekti. Pokok-pokok hukum perdata.
Riduan Syahrani. Seluk beluk Asas-asas hukum perdata, Banjarmasin : 2006 PT. Alumni
Subekti dan Tjitrosudibio.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan UU No. 1 Tahun 1974, Jakarta:2013 Pradnya Paramita
ABD Shomad. Hukum Islam (Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia) Kencan Prenada Media Group,Jakarta : 2010
Abdurrahman Ghozali. Fiqh Munakahat.Kencana: 2005
H.mohammad Daud Ali. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia PT Raja Grafindo Persada Jakarta
Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia(,Bandung:2010 PT.Citra Aditya Bakti)
S Munir. Fiqh Syari’ah. Solo : 2007 Amanda
Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta;Liberti,1982
Amir Syarifudin. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2006
Zainudin Ali. Hukum Perdata Islam Di Indonesia Jakarta : 2006 Sinar Grafika
Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010
Djaren Saragih. Hukum Perkawinan Adat Dan Undang-Undang Tentang Perkawinan Serta Peraturan Pelaksanaanya, TARSITO, Bandung
Simanjuntak. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia cet ke-2;ed.rev Jakarta:2005, Djambatan.
Tutik Triwulan Titik. Poligami Perspektif Perikatan Nikah. Jakarta:ISBN, 2007
Abdul Rahman Ghozali. Fiqh Munakahat, Jakarta : Kencana, 2003
Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Bogor : Pustaka At-Taqwa, 2008
Tihami Sohari Sahrani. Fikh Munakahat : Kajian Fiqh Nikah Lengkap. Jakarta : 2010 Rajawali Pers
Sayyid Sabiq. Fiqh Sunnah IV
Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju : 2007
Saleh Ridwan.”Poligami di Indonesia”, No.2 Vol. 10 November 2010
H.S.A. Alhamdani. Risalah Nikah. Pekalongan:1980 Raja Murah Siti Musidah Mulia. Islam Menggugat Poligami, PT Gramedia, 2005,