FAKTOR YURIDIS SOSIOLOGIS MENINGKATNYA PERCERAIAN DI KOTA BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v1i2.1090Abstract
Realitas yang terjadi sekarang ini adalah melonjaknya angka perceraian bahkan Indonesia sendiri mencatat angka perceraian tertinggi di kawasan Asia. Menurut situs Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional jumlah perceraian di Indonesia pertahun mencapai 200.000 kasus. Sementara itu tercatat pada tahun 2015 bahwa Pengadilan Agama Kota Bogor telah menangani perkara perceraian sebanyak 1379 kasus, sedangkan pada tahun 2016 tercatat bahwa sebanyak 1842 perkara. Dari jumlah tersebut sekitar 65% merupakan perkara cerai gugat. dari sekian banyak kasus perceraian di Pengadilan Agama sebagian besar didominasi oleh cerai gugat dimana posisi sang isteri sebagai penggugat, Permasalahan yang menjadi perhatian dalam hal ini adalah mengenai faktor tertinggi penyebab cerai gugat diantaranya : (1) ketidakharmonisan yang dipicu dari perselisihan dan pertengkaran secara terusmenerus hal ini dapat dijadikan alasan hukum untuk terjadinya perceraian, seperti telah dijabarkan dalam Pasal 19 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (2) faktor ekonomi yaitu kondisi dimana suami diberhentikan dari pekerjaannya sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk memberi nafkah keluarga. Faktor pemicu tingginya angka perceraian tersebut salah satu diantaranya adalah karena tuntunan ekonomi yang terlalu tinggi hingga ketidakcocokan antara pasangan. Pada saat kebutuhan ekonomi memaksa untuk dipenuhi, keadaan seperti ini yang mendorong para istri untuk ikut mengambil bagian dalam upaya pemenuhan kebutuhan, untuk selanjutnya akan ada perbedaan pendapatan antara istri dan suami terlebih lagi jika keadaan pendapatan suami yang lebih rendah dari istri atau bahkan suamilah yang tidak mempunyai pekerjaan sehingga sang istri yang memegang peran memenuhi kebutuhan dalam keluarga.