PERANAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOGOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ATAS SERTIPIKAT GANDA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v1i2.1092Abstract
Masalah pertanahan merupakan suatu masalah strategis yang terkait dengan factor faktor sosial, ekonomi, politikmaupunbudaya yang harus segera ditangani karena banyak menimbulkan benturan kepentingan yang berakibat munculnya berbagai permasalahan di bidang pertanahan. Pendaftaran tanah di Indonesia bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas bidang tanah yang telah terdaftar yaitu dengan memberikan sertipikat sebagai tanda bukti haknya, dan sertipikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Namun kenyataannya banyak terjadi tumpang tindih dalam penerbitan sertipikat hak atas tanah, yang mengakibatkan terdapat pemegang sertipikat ganda. Pihak yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan perkaranya kehadapan sidang pengadilan. Hal yang harus mendapat perhatian antara lain mengenai faktor penyebab timbulnya sertipikat ganda yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor yaitu diantaranya ketidaktelitian pejabat Badan Pertanahan Nasonal Kabupaten Bogor dalam menerbitkan sertipikat hak atas tanah, peta pendaftaran belum terbentuk atau belum lengkap, lemahnya sistem administrasi, kesalahan manusia (human error), tanah berasal dari warisan, pemecahan atau pemekaran wilayah dan tumpang tindih putusan
pengadilan. Maka dari itu diperlukan peranan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor dalam menyelesaikan sengketa pertanahan tersebut. Dimana Badan Pertanahan Nasioanal merupakan lembaga pemerintahan non departemen yang mempunyai tugas dibidang pertanahan dengan unit kerjanya, yaitu Kantor Wilayah BPN di tiap-tiap Provinsi dan di daerah Kabupaten/Kotamadya yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah. Lembaga tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 yang bertugas membantu presiden dalam mengelola dan mengembangan administrasi pertanahan, baik berdasarkan UUPA maupun peraturan perundangundangan lainnya yang meliputi pengaturan penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah, pengurusan hak-hak tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah dan lain-lain yang berkaitan dengan masalah pertanahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden.