MEMBANGUN MORAL BERKEADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v4i1.1123Abstract
Secara konsepsional, inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan didalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai-nilai hukum, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Masalah penegakan hukum merupakan masalah yang tidak sederhana, bukan saja karena kompleksitas sistem hukum itu sendiri. Penegakan hukum pada hakekatnya mencerminkan wujud cita-cita hukum yaitu keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Cita-cita pada hakekatnya memuat nilai-nilai moral yakni kebenaran dan keadilan yang harus diwujudkan dalam realitas nyata. Hukum mampu berdiri tegak dan memanyungi keseluruhan komponen bangsa ketika didukung oleh moralitas oleh penegak hukum itu sendiri. Dalam sistem hukum Negara Republik Indonesia antara hukum dan moral merupakan satu kesatuan. Maka daripada itu moral agama sebagai sumber utama atau mengilhami terbentuknya hukum formal yang baik. Atau sebaliknya, di Negara Republik Indonesia tercinta ini tidak boleh bertentangan dengan moral agama. Dalam kaitannya dengan penegakan hukum, didalam penerapan penyelesaian suatu kasus, jika dilakukan secara konsisten dan konsekuen, maka yang diterapkan adalah hukum positif yang dilandasi moralitas para aparat penegak hukum. Dalam konteks penerapan hubungan hukum dan moral yang berkompeten memadukan hukum dan moral adalah Hakim melalui putusan-putusan yang dibuatnya. Putusan Hakim selain harus mempertimbangkan keadilan hukum (legal justice) dan keadilan sosial (social justice), juga harus mempertimbangkan keadilan moral (moral justice).