PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.14214Abstract
Hukum pidana merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh negara yang isinya berupa larangan maupun keharusan, sedang bagi pelanggarnya dikenakan sanksi yang dapat dipaksakan oleh negara. Terkait dengan fungsi khusus dan fungsi umum hukum pidana, maka dalam KUHP ada pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap harta benda dan jiwa yang berfungsi untuk menjaga harta benda dan nyawa manusia dengan memberikan sanksi yang berat. Pencurian dengan kekerasan yang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tertulis di dalam KUHP juga merupakan salah satu bentuk kejahatan di dalam hukum pidana Islam yang dikenal dengan istilah al-hirabah yang merupakan salah satu bagian dari tindak pidana hudud. Menurut Syamsuddin al-Ramli bahwa tindak pidana hirabah adalah sekelompok orang keluar untuk mengambil harta atau membunuh, atau menakuti-nakuti yang disertai dengan kekerasan dan pemaksaan dengan senjata, serta jauh dari pertolongan orang lain.
References
Abdul Qadir Audah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, terj. Tim Tsalisah, jilid II, (Bogor: PT Kharisma Ilmu, tt)
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Op.Cit.,
Eldin H. Zainal, Perbandingan Mazhab Tentang Hukum Pidana Islam (al-Muqaranah al-Mazahib Fi al-Jinayah), (Medan: Fakultas Syari’ah IAIN-SU, 2010)
H.A.K. Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), (Bandung: Alumni, 1986)
Hamdi, A. S., & Junaedi, A. (2022). PENERAPAN KAIDAH-KAIDAH HUKUM FIQIH DALAM EKONOMI SYARIAH. YUSTISI, 9(2).
M. Ekaputra, Pidana Hudud Sebagai Alternatif Pembaharuan Sanksi Pidana Di Indonesia, (Medan: Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, 2012)
Mustofa Hasan & Beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) Dilengkapi Dengan Kajian Hukum Pidana Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2013)
Noorwahidah Hafz Ansari, Pidana Mati Menurut Islam, (Surabaya: Al Ikhlas, 1981)
Nuraisyah, Hukum Pidana Islam, (Bukit Tinggi: STAIN Sjech M. Djamil Djambek, 2004), halaman 199.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 9, (Bandung: Alma’arif, 1990)
Zamakhsyari, Teori-Teori Hukum Islam Dalam Fiqih dan Ushul Fiqih, (Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2013)
https://oemiy.wordpress.com/2010/12/30/macam-macam-hukuman-dalam-hukum-pidana-islam/, Diakses pada tanggal 24 Juni 2016.
http://Hizbut-tahrir.or.id/2013/08/al-uqubat/, Diakses pada tanggal 26 Juni 2016.