TANGGUNG JAWAB YURIDIS DOKTER TERHADAP TERPIDANA KEBIRI KIMIA SEBAGAI EKSEKUTOR

Authors

  • Achmad Taufan Efendi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14319

Abstract

Jenis penelitian ini merupakan penelitian dengan hukun normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan hukum yang diperoleh melalui study kepustakaan (library research). Dalam penelitian normatif hukum yang ditulis dan dikaji dari beberapa sumber seperti buku, jurnal dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan pada dasarnya pasien atau terpidana kebiri kimia mempunyai hak untuk melanjutkan hidupnya. Perlu diwaspadai bahwa penurunan kadar hormon testosteron akan berdampak pada gangguan fungsi organ tubuh lainnya, seperti atrofi otot, pengeroposan tulang, berkurangnya sel darah, dan gangguan pada fungsi kognitif. Itulah sebabnya, perlu dilakukan pemantauan kesehatan pada terpidana kebiri kimia secara berkala. Jika dokter eksekutor kebiri kimia lalai dalam tugasnya dan tidak memeriksa pasien/terpidana kebiri kimia maka dapat dilakukan sidang kode Etik serta perlu dilakukan evaluasi secara mendalam, serta perlu adanya standar pelayanan dan standar operasional bagi dokter agar terhindar dari adanya malpraktek yang kapan saja dapat terjadi.

Kata kunci: Tanggung Jawab Dokter; Eksekutor Kebiri Kimia; Terpidana Kebiri Kimia.

References

Ahmad Mahyani, & Adam Yuriswanto. (2018). Hukuman Kebiri sebagai pidana tambahan dalam tindak pidana kejahatan seksual. DiH Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 14 No 27.

Budiarsih, B. (2021). Hukum Kesehatan: Beberapa Kajian Isu Hukum. 5931800(45).

Kurniawati, S. N. A. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Pada Tindakan Operasi Dalam Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent). Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 8(2), 170. https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49766

Menteri Kesehatan RI. (2007). tentang kebijakan perawatan paliatif.

Munir Fuady. (2005). Sumpah Hippocrates (Aspek Hukum Malpraktek Dokter), Bandung.

Penulis Herniwati, T., dr Rospita Adelina Siregar, S. M., Kes Anggraeni Endah Kusumaningrum, M., Hum Muntasir, S. M., Si, S., MSi Lia Kurniasari, A., Kes Endang Wahyati Yustina, M., Safaruddin Harefa, M., Sulaiman, M., Arman Anwar, M., Ika Atikah, M., & Sabir Alwy, M. (2020). ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN. www.penerbitwidina.com

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum : Vol. 13,5 x 20,5 cm (Peter Mahmud Marzuki, Ed.; Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.

Ronny Junaidi Kasalang. (2010). HUKUM KESEHATAN : Dalam Prespektif Pelayanan Masyarakat Modern, Diakses Pada 15 Mei 2023 .

http://birokonsultan.wordpress.com/2010/04/20/hukum-kesehatan-dalam-prespektif-pelayanan-kesehatan-masyarakat-modern/

Soetedjo, S., Sundoro, J., & Sulaiman, A. (2018). Tinjauan Etika Dokter sebagai Eksekutor Hukuman Kebiri. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 2(2), 67. https://doi.org/10.26880/jeki.v2i2.18

Suryani Soepardan, & Dadi Anwar Hadi. (2008). Etika Kebidanan & Hukum Kesehatan, Jakarta.

Sutarno. (2014). Hukum Kesehatan, Euthanasia dan Hukum Positif di Indonesia.

Teguh Prasetyo, & Abdul Halim Barkatullah. (2007). Ilmu Hukum Dan Filsafat Hukum, Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman.

Teguh Prasetyo, & Abdul Halim Barkatullah. (2019). Filsafat, Teori & Ilmu Hukum; Pemikiran Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan Dan Bermartabat (Cetakan 5). PT Raja Grafindo Persada.

Yovita Arie Mangesti, Slamet Suhartono, & Gregorius Yoga Panji Asmara. (2021). Nutrisi Bioetika, Dalam Bingkai Hukum Positif Indonesia.

Yussy A.Mannas. (2018). Hubungan Hukum Dokter Dan Pasien,Serta Tanggung Jawab Dokter Dalam Pelayanan Penyelenggaraan Kesehatan . Jurnal Cita Hukum.

Downloads

Published

2023-06-02

How to Cite

Achmad Taufan Efendi. (2023). TANGGUNG JAWAB YURIDIS DOKTER TERHADAP TERPIDANA KEBIRI KIMIA SEBAGAI EKSEKUTOR . YUSTISI, 10(2), 37–44. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14319

Issue

Section

Artikel