SISTEM HUKUM DAN INTERAKSI AGAMA DALAM PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI DUNIA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16206Abstract
Penelitian ini menyelidiki peran sistem hukum dan dinamika interaksi agama dalam konteks pernikahan beda agama di dunia Islam. Fokus utama penelitian ini adalah untuk memahami kompleksitas peraturan hukum Islam terkait pernikahan, khususnya ketika melibatkan pasangan dengan keyakinan agama yang berbeda. Analisis mendalam dilakukan terhadap teks hukum Islam dan studi kasus praktis untuk mengidentifikasi tantangan yang muncul seiring perbedaan keyakinan dalam pernikahan. Hasil penelitian menyoroti hambatan dan potensi konflik yang terjadi antara persyaratan hukum Islam dan tuntutan praktik keagamaan individu. Penelitian ini juga mengeksplorasi upaya penyeimbangan yang dilakukan oleh sistem hukum Islam untuk merespons dinamika ini, mencari jalan menuju keadilan dan harmoni dalam pernikahan lintas agama. Implikasi sosial, budaya, dan hukum dari temuan ini memberikan wawasan mendalam tentang kompleksitas hubungan antara sistem hukum dan agama dalam konteks pernikahan beda agama di dunia Islam.
References
Al-Maragi, Ahmad Mustofa. Tafsir Al-Maragi. Mesir: al-Bab al-Habibi, 1974.
Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Arifin, Zainal. “Perkawinan Beda Agama.” Al-Insyiroh 2 (2018): 143–58.
As-Shidqiy, M. Hasbi. Hukum-Hukum Fiqih Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1991.
Bahri, Syamsul. “Dinamika Hukum Perkawinan Beda Agama Dan Campuran Di Dunia Islam Dan Implementasinya Di Indonesia.” Syaksia 23, no. 1 (2022): 101–14.
Faridl, Miftah. Masalah Nikah Dan Keluarga. Jakarta: Gema Insani Press, 1999.
Fatahullah. “Problematika Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilakukan Di Luar Wilayah Hukum Indonesia.” Jurnal Kompilasi Hukum V, no. 1 (2020): 42–55.
Fuadi, Ahmad, and Devi Anggreni Sy. “Pernikahan Beda Agama Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Hadratul Madaniyah 7, no. II (2020): 1–14.
Indrayanti, Kadek Wiwik, and Enny Ristanty. “Analisis Peraturan Perkawinan Beda Agama Di Berbagai Negara Sebagai Perlindungan Hukum Untuk Membentuk Keluarga.” Cakrawala Hukum 11 (2020): 71–81. https://doi.org/10.26905/idjch.v11i1.4046.Abstrak.
Karsayuda, M. Perkawinan Beda Agama. Yogyakarta: Total Media, 2006.
Mutakin, Ali. “Fiqh Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Kajian Atas Fatwa-Fatwa NU , MUI Dan Muhammadiyah.” Al-Ahwal 14, no. 1 (2021): 11–25.
Nasir, Mohamad Abdun. “Negotiating Muslim Interfaith Marriage in Indonesia : Integration and Conflict in Islamic Law.” Mazahib 21, no. 2 (2022): 155–86.
Niekerk, Jana Van, and Maykel Verkuyten. “Interfaith Marriage Attitudes in Muslim Majority Countries : A Multilevel Approach.” The International Journal for the Psychology of Religion 28, no. 4 (2018): 257–70. https://doi.org/10.1080/10508619.2018.1517015.
Rozak, Abd. Pengkajian Hukum Tentang Perkawinan Beda Agama ( Perbandingan Beberapa Negara). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional(BPHN), 2011.
Togatorop, Andri Rifai. “Perkawinan Beda Agama : Suatu Etis Teologis Tentang Pernikahan Menurut Undang- Undang Pernikahan Agama Kristen Dan Islam.” Journal of Religious and Socio-Cultural 4, no. 1 (2023): 26–36.