PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOPERASI YANG MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN TANPA IZIN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor. 780/Pid.B/2022/PN.Jkt. Brt Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor. 2114
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16212Abstract
Penelitian ini mengenai pertanggungjawaban pidana Koperasi yang menghimpun dana dalam bentuk simpanan tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Selain itu tesis ini juga mengkaji siapakah pihak yang bertanggungjawab apabila Koperasi melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin OJK tersebut. Pembahasan ini dikaitkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 780/Pid.B/2022/Pn.Jkt. Brt Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2114 K/Pid.Sus/2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 157/Pid.sus/2020/PN.Son. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi kepustakaan secara sistematis dan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis deskripsi, teknik argumentasi, dan teknik analisis interpretasi. Dari keseluruhan data-data terkait akan diolah dan dianalisis dengan cara menyusun data secara sistematis dan selektif, kemudian data tersebut dianalisis dalam bentuk uraian-uraian yang disertai dengan penjelasan teori-teori hukum sehingga hasil dari penelitian ini akan menunjukkan bahwa perbuatan Koperasi yang dapat dipertanggungjawabkan pidana perbankan yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin OJK dan dalam hal pertanggungjawaban pidananya berpedoman pada aturan UU Perbankan yang memberikan sanksi pidana bagi Pengurus/Pengelola atau Pemimpin Koperasi yang memberikan perintah, dan orang yang melakukan tindakan-tindakan diluar kuasa atau tugas-tugas yang diberikan yang bertentangan dengan AD/ART Koperasi.
Kata kunci: Koperasi, Tindak Pidana Perbankan, Penghimpunan Dana, Izin Usaha.
References
Abdul Salam, 2008, Koperasi Simpan Pinjam, Sekolah Pascasarjana UGM edition, in Indonesian - Cet.1, Jakarta.
Amiruddin & H. Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Andjar Pachta W, Myra Rosana Bachtiar, Nadia Maulisa Banemay, 2005, Hukum Koperasi Indonesia, Kencana, Jakarta.
Anwar Salim, 2001, Tindak Pidana di Bidang Perbankan, Alumni, Bandung.
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Penerbit Mandar Maju, Bandung.
Chairul Huda, 2006, Dari “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” Menuju Kepada “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Drs. Hendrojogi, M. Sc, 2012, Koperasi: Asas-Asas, Teori, dan Praktik, Rajawali Pers, Jakarta.
Endang Komara, 2011, Filsafat Ilmu dan Metodologi Penelitian, Refika Aditama, Bandung.
Fajar Mukti & Yulianto Achmad, 2007, Dualisme Penelitian Hukum, Pensil Komunikasi, Yogyakarta.
H. Budi Untung, 2005, Hukum Koperasi dan Peran Notaris Indonesia, Penerbit Andi, Yogyakarta.
H. Setiyono, 2009, Kejahatan Korporasi: Analisis Viktimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang.
Hanafi, Mahrus, 2015, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Rajawali Pers, Jakarta.
Hasbullah F. Sjawie, Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
I Gede Hartadi Kurniawan, 2013, Tindakan Koperasi Simpan Pinjam yang Mengakibatkan Perbuatan Tindak Pidana, dikutip dari http://ejurnal.esaunggul.ac.ic/index.php/lex/article/view/348, diakes pada tanggal 30 Januari 2023.
I Gede Wiranata, ed.et.al, 2006, Membedah Hukum Progresif, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Jean L. McKechnie, 1983, Websters New Twentieth Century Dictionary Unabridge, Second Edition.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Kristian, dan Yopi Gunawan, 2013, Tindak Pidana Perbankan, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung.
Leden Marpaung, 2003, Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Terhadap Perbankan, Penerbit Djambatan, Jakarta.
Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto, 2002, Perkoperasian Sejarah, Teori dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2007, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Muladi dan Dwidja Priyanto, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Prenada Media, Jakarta.
Otoritas Jasa Keuangan, Kata Pengantar: Pahami dan Hindari (Buku Memahami dan Menghindari Tindak Pidana Perbankan).
P.N.H Simanjuntak, 2009, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Prodjohamidjojo, Martiman, 1997, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Romli Atmasasmita, 2003, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Prenada Media, Jakarta.
Roscoe Pound, “Introduction to the phlisophy of law” dikutip dari Romli Atmasasmita, 2000, Perbandingan Hukum Pidana. Cet.II, Mandar Maju, Bandung.
Sajipto Rahardjo, 2009, Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Press, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Sulistowati Irianto dan Shidarta, 2009, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Sutan Remi Sjahdeini, 2006, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta.
Yusriyadi, dikutip oleh Suteki, Rekam Jejak Pemikiran Hukum Progresif, Prof. Dr. Satjipto
Rahardjo, SH, diambil dari http://mitrahukum.orgdiakses tanggal 31 Januari 2023.
Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.