PERJANJIAN JUAL BELI PRODUK KOSMETIK IMPOR TANPA LABEL BERBAHASA INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16217Abstract
Globalisasi yang mempengaruhi budaya dan pola pikir masyarakat dalam bertransaksi yang mana tidak sedikit mengikuti trend yang ada di luar negeri berdampak pada banyaknya bermunculan pedagang yang kemudian melakukan kegiatan impor berbagai jenis barang yang cukup sulit di dapatkan di indonesia, terlebih harganya relatif lebih murah jika dibandingkan dengan harga yang beredar di pasar domestik Indonesia. Hal ini biasanya disebabkan oleh produk kosmetik impor tersebut tidak terkena pajak atau bea cukai saat masuk ke wilayah pasar domestik Indonesia, sehingga produk ini tidak memiliki izin edar maupun label bahasa Indonesia. Kosmetik yang tidak memiliki izin edar ini dikhawatirkan tidak bisa dijamin dan diketahui kandungannya karena tidak ada label bahasa Indonesia. Dalam menyelesaikan penelitian ini penulis bertujuan untuk mengetahui itu perlu dilakukan penelitian untuk membahas bagaimana pengaturan mengenai kosmetik impor tanpa izin edar ini serta kaitannya dengan perjanjian jual-beli dalam KUHPerdata. Metodologi yang digunakan dalam menyelsaikan permasalahan pada penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif, dimana penulis melakukan kajian dengan meneliti undang-undang dan kaidah hukum lainnya. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan yaitu bahwa dalam pendistribusian produk kosmetik impor di Indonesia haruslah merujuk pada Permendag No. 48/M-DAG/PER/7/2015. serta perjanjian jual beli kosmetik tanpa izin edar ini jika dikaitkan dengan hukum perjanjian adalah tidak sesuai dengan syarat sah nya perjanjian.
Kata kunci: Kosmetik Impor, Perjanjian, Label
References
Mahlil Adriaman & Kartika Dewi Irianto, 2021, “Implementasi Asas Perjanjian Kemitraan Antara Driver Ojek Online Dengan PT. Gojek Indonesia”, Pagaruyuang Law Journal, Vol. 4 No. 2
Nurbaiti, Nuzul Rahmayani, Kartika Dewi Irianto, Hasnuldi Miaz, 2023, “WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN PENITIPAN EMAS DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERJANJIAN”, Sakato Law Journal, Vol. 1 No.1
Soekanto, Soerjino. 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia ( UI-Presss), Jakarta
Zainuddin Ali, 2018, Metode Peneltian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2007, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sri Mamudji, et. al., 2005, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
Winarto Surachman, 1999, Pengantar Penelitian Ilmiah; Dasar, Metode dan Teknik, Tarsito, Bandung
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Winarno Surachman, 1999, Pengantar Penelitian Ilmiah; Dasar, Metode, dan Teknik, Tarsito Bandung.
Abdurrahman Al Hakim, dkk, 2021, “Kajian Hukum Perbandingan Kemudahan Investasi Asing di Singapura dan di Kota Batam, Indonesia Beserta Legal Standing OSS Dalam Penerapannya”, Jurnal Wajah Hukum, Vol. 5 No. 2.
Pasal 1 angka 14 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia (“Peraturan BPOM 27/2022”)
Ni Kadek Gita Suryaning Asri, Nengah Suharta, 2017 “Pengaturan mengenai pencantuman penandaan dalam bahasa Indonesia pada produk kosmetik impor”, Jurnal Ilmu Hukum, Kertha Semaya, Vol.5, No. 1
R.M Panggabean, 2010, “Keabsahan Perjanjian Dengan Klausul Baku”, Jurnal Hukum Vol. 17 No. 4
Tri Wahyu Surya Lestari, 2017, “Komparasi Syarat Keabsahan Sebab Yang Halal Dalam Perjanjian Konvensional Dan Perjanjian Syariah,” Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, Vol.8 No.4
R.Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Pratama, Jakarta
Setiawan, Budi 2013, Teknik Praktis Analisis Data Penelitian Sosial dan Bisnis Dengan Spss, Penerbit Andi, Yogyakarta