EKSISTENSI PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENGAWASAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Authors

  • Sisilia Universitas Negeri Semarang
  • Rakrian Ajar Legowo Universitas Negeri Semarang
  • Abdullah Sholah Syahadah Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16656

Abstract

Pengawasan merupakan tindakan perlu dilakukan supaya menjamin pemerintahan berjalan seperti ketentuan undang-undang dan secara efektif dan efisien. Melalui dilakukannya pengawasan dapat mendeteksi penyimpangan yang terjadi dalam penyelenggaraan negara oleh lembaga-lembaga negara. Sistem pengawasan peemrintahan di Indonesia bisa dilakukan oleh organ diluar pemerintah atau (pengawasan eksternal) dan lembaga pemerintahan sendiri (internal). Pengawasan eksternal dilakukan oleh lembaga seperti  DPR , BPK , Mahkamah Agung dan Lembaga peradilan lainnya. sedangkan  pengawasan Internal dilakukan oleh BPKP, Pengawasan oleh Inspektorat Jenderal Departemen, Bawasda. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui ketentuan pengawasan dalam pengawasan menurut undang-undang dan eksistennsi pengawasan terhadap lembaga pengawasan dalam pelaksanaan sesuai dengan undang-undang.

Kata Kunci: pengawasan, penyelenggaraan, lembaga pengawasan

References

HR Ridwan. 2016. Hukum Administrasi pemerintahan. Jakarta : Rajawali Pres

Sururama Rahmawati dkk. 2020 Pengawasan Pemerintahan. Bandung : Cendekia Pres

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Wulandari, I., & Bandi, B. (2015). Pengaruh E-Government, Kapabilitas Apip Dan Persentasi Penyelesaian Tindak Lanjut Terhadap Opini Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 15(2), 148-157.

Pasaribu, P. Y., & Briando, B. (2019). Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Penyusunan Kode Etik Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(2), 245-264.

Dirkareshza, R. (2019). Kompetensi DPD RI Dalam Mengemban Amanah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Sebagai Lembaga Tinggi Negara. Jurnal Yuridis, 6(2), 1-32.

Habibi, N. (2014). Praktik pengawasan etika dewan perwakilan rakyat republik Indonesia.

Rahmadana, M. F., Mawati, A. T., Siagian, N., Perangin-angin, M. A., Refelino, J., Tojiri, M. Y., ... & Bahri, S. (2020). Pelayanan Publik. Yayasan Kita Menulis.

Purwati, A. (2020). Metode penelitian hukum teori & praktek.

Yunindra, A. R. P. (2016). PENGARUH SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DAN GOOD GOVERNANCE TERHADAP KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (Studi Kasus pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung) (Doctoral dissertation, Universitas Widyatama).

Titin Rohayatin, S. I. P. (2021). Birokrasi Pemerintahan. Deepublish.

Mikhael, W. (2017). PERAN OMBUDSMAN DALAM PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK YANG BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME. Lex Privatum.

Kadarsih, S. (2010). TUGAS DAN WEWENANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PELAYANAN PUBLIK MENURUT UU NO. 37 TAHUN 2008. JURNAL DINAMILA HUKUM.

Downloads

Published

2024-05-29

How to Cite

Sisilia, Rakrian Ajar Legowo, & Abdullah Sholah Syahadah. (2024). EKSISTENSI PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENGAWASAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN . YUSTISI, 11(2), 98–111. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16656

Issue

Section

Artikel