ANALISIS YURIDIS TERHADAP AMDAL DALAM IZIN PEMBANGUNAN BEACH CLUB GUNUNGKIDUL
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17870Abstract
Pengelolaan terhadap sumber daya alam dengan tujuan Pembangunan ekonomi adalah hal yang perlu dilakukan dengan bijak, dalam praktiknya kelestarian alam yang berkelanjutan seringkali menjadi korban dalam proses pertumbuhan ekonomi yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha. Upaya pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam ruang lingkup perizinan berusaha dengan baik dan benar adalah salah satu langkah untuk membuat tujuan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dan kelestarian alam yang berkelanjutan dapat terwujud. Pembangunan resort dan beach club bertaraf internasional di kawasan objek wisata lindung menimbulkan polemik publik, terutama ketika Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diabaikan sebagai pengawal utama dalam proses perizinan usaha yang beresiko tinggi dan beresiko sedang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berbasis kepustakaan. Kami menggunakan analisis data kualitatif. UKL-UPL dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup berisiko rendah. Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan yang efektif dan partisipasi masyarakat sebagai bentuk transparansi sangat diperlukan untuk menekan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian alam yang berkelanjutan. Evaluasi bisnis berusaha menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan untuk manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan demikian, penerapan peraturan perundang-undangan terkait izin lingkungan diharapkan dapat memperkuat perlindungan lingkungan hidup sambil mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Kata kunci: Izin Usaha; AMDAL; Lingkungan
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004,
Chyntia Sami Bhayangkara, “Beach Club itu Apa? Ini Konsep Klub Mewah Raffi Ahmad di Kawasan Lindung Gunungkidul”, https://www.suara.com/lifestyle/2023/12/29/123500/beach-club-itu-apa-ini-konsep-klub-mewah-raffi-ahmad-di-kawasan-lindung-gunungkidul (Diakses 15 Juni 2024 pukul 14.55 WIB)
Ella Nurlailasari dan Rina Marlina, “Analisis Air Mineral Terhadap Kesehatan Dihubungkan dengan Instrumen Pencegahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan”, Giziku, Vol. 2 No. 1, 2017.
Indonesia, Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Benteng Alam Karst
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Muhammad Raafi, “Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul!”, https://www.change.org/p/tolak-pembangunan-resort-raffi-ahmad-di-gunungkidul?source_location=search (Diakses 16 Juni 2024 13.48 WIB)
Ninik Suparni Pelestarian Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, 1994.
Satria Sukananda, Danang Adi Nugraha, “Urgensi Penerapan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai Kontrol Dampak terhadap Lingkungan di Indonesia” Jurnal Penegakan Hukum JPHK Vol.1 No. 2 2020.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 2014.
St. Danusaputro, Hukum Lingkungan, Bina Cipta, Bandung, 1998.
Sumadi Kamarol “Yakin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Sebagai UU Kesehatan”, Jurnal Gizi dan Kuliner, Volume 1, Nomor 1 (Mei 2020)