HUKUMAN MATI BAGI PENGEDAR NARKOBA DI INDONESIA

Authors

  • Sri Hartini Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Annisa Aminda Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Ande Aditya Iman Ferrary Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17908

Abstract

Narkotika di dunia dan di Indonesia sudah ada sejak 2000 MS, dan di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda yang menjajah Indonesia selama 3,5 Abad. Indonesia dengan hukum positifnya telah memberikan pengaturan sejak Indonesia merdeka yaitu ditetapkannya Undang-Undang Nomor 9 tahu 1967 tentang Narkotika, begitu terlalu lama perubahan dilakukan yaitu pada tahun 1997. Undang-Undang Narkotika baru ada perubahan, maka ditetapkan Undang-Undang Nomor.22 tahun1997 tentang Narkotika menentukan hukuman mati bagi pelaku pengedaran Narkotika, dan dirubah lagi dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika, baru pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan terhadap pengedar narkoti, dalam undang-undang ini dalam Pasal 64 ayat 1 dan 2 menetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pencegahan terhadap pengedar dan pengguna narkoba, dan  melakukan rehabilitasi. Dalam  melakukan pencegahannya dibantu oleh masyarakat dan BNN Provinsi dan Kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

Kata Kunci: Pengedar, Narkoba, Rehabilitasi

References

Arif A, Plobematika Penjatuhan Hukuman Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana, 2009.

Sembel Kumendong dkk, Penerapan Pidana Mati Terhadap Pengedar Narkotika Ditinjau dari Prespektif Hak Asasi Manusia, 2020.

Maryama.D, Analisis Kebijakan Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia, 2017.

Sulung Faturahman, Jurnal Historis Program Studi Pendidikan, Vol.15 No.1 2020, Sejarah Perkembangan Masuknya Narkotika di Indonesia FKIP UM.

Rizky Yudi Pradita dkk, Jurnal of Law National, Vol.2, No.2 ,2022, Analisis Pada Terdakwa Kasus Narkotika di Indonesia.

Wenda Hartono, Jurnal Legislasi, Vol.14 No.1, 2017, Penegakkan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Dan Obat-obatan Terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas InternasionalYang Berdampak Keamanan Kedaulatan Negara.

Gabriella Delfiana dkk, Tugas Makalah Fakultas Hukum Sebelasmaret 2021, Human Tindak Pidana Narkotika, Sejarah Narkotika Di Indonesia dan Pemindanaan Negara Di Asia Tenggara, Indonesia, Singapur, dan Vietnam.

Sri Hartini dkk, Penelitian Fakultas HukumUIKA Bogor, Eksekusi Pidana Mati terhadap Bandar Narkoba Ferddy Budiman di Indonesia.

Puslitdating.bnn.go.id.2014.

Shttp:/bnn.go.id/press-releas. 2021.

www.bnn.go.id. 2014.

Downloads

Published

2024-10-01

How to Cite

Sri Hartini, Annisa Aminda, & Ande Aditya Iman Ferrary. (2024). HUKUMAN MATI BAGI PENGEDAR NARKOBA DI INDONESIA. YUSTISI, 11(3), 431–437. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17908

Issue

Section

Artikel