PENGANGKATAN DIREKTUR RSUD SEBAGAI PIMPINAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH YANG BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL NON-APARATUR SIPIL NEGARA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21562Abstract
Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membuka paradigma baru tentang kualifikasi pimpinan rumah sakit, dimana sebelum berlakunya undang-undang tersebut, pimpinan rumah sakit atau lazim disebut dengan Direktur, hanya bisa dipilih dari Tenaga Medis saja, sedangkan menurut undang-undang kesehatan yang baru, pimpinan rumah sakit dapat dipegang oleh tenaga medis, tenaga kesehatan atau tenaga profesional. Pengangkatan tenaga profesional sebagai pimpinan rumah sakit, khususnya rumah sakit umum milik pemerintah daerah ternyata menimbulkan permasalahan baru, dimana dalam kelembagaan perangkat daerah, pimpinan rumah sakit merupakan salah satu jabatan manajerial aparatur sipil negara, yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, adalah jabatan ASN yang hanya dapat diisi oleh Pegawai ASN. Selain itu, pemilihan tenaga profesional non-ASN juga menimbulkan permasalahan terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dan manajemen ASN yang berada dalam wilayah jabatannya. Permasalahan tersebut muncul karena belum terakomodirnya masalah pengelolaan keuangan negara dan manajemen ASN yang dilakukan oleh Pejabat yang berasal dari tenaga profesional non-ASN dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kata Kunci: UU Kesehatan, UU ASN, Rumah Sakit, Tenaga Profesional Non-ASN, BLUD, Pengelolaan Keuangan Daerah, Manajemen ASN.
References
A. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amandemen Keempat
. Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, LN No. 47 Tahun 2003, TLN No. 4286
. Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, LN No. 5 Tahun 2004, TLN No. 4355
________. Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 12 Tahun 2011, LN No. 82 Tahun 2011, TLN No. 5234.
________. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014,LN No. 244 Tahun 2014, TLN No. 5587
. Undang-Undang tentang Administrasi Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, LN No. 292 Tahun 2014, TLN No 5601
. Undang-Undang tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, LN No. 105 Tahun 2023, TLN No. 6887
. Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,
. Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
. Peraturan Pemerintah tentang Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
. Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
. Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
____________________Peraturan Wali Kota tentang Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban, dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari Tenaga Profesional lainnya pada UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi, Perwal Nomor 8 Tahun 2022,
. Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pembentukan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S.H. pada Dinas Kesehatan, Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2023
B. Buku
Asrun, Andi Muhammad. Hukum Acara Sengketa Pemilu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Depok: Rajawali Pers, 2020
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok : Rajawali Pers, 2022.
Asshiddiqie, Jimly, Perihal Undang-Undang, Jakarta : Rajawali Press, 2020
Asshiddiqie, Jimly, Teori Hierarki Norma Hukum, Jakarta : Konstitusi Press, Cetakan ketiga, 2023
Asshiddiqie, Jimly &. M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta : Konstitusi Pers, 2018
Astomo, Putera. Ilmu Perundang-undangan Teori dan Praktik di Indonesia. Depok : Rajawali Pers, 2018.
Dekrita, Yosefina Andia, Kinerja Keuangan Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah Tinjauan Manajemen Kas, Piutang, Modal Kerja, Hutang, dan Sumber Daya Manusia, Pekalongan : NEM, 2021
Hadjon,Philipus M., dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta : Gajah Mada University Press, 2008
Hehanussa, Deassy J.A. dkk. Metode Penelitian Hukum. Bandung : Widina Bhakti Persada, 2023
HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008
Indrati, Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan 1, Yogyakarta : Kanisius, 2021
Lotulung, Paulus Effendi, Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan, Jakarta : Salemba Humanika : 2013
Marbun, SF, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 1997
Moenta, Andi Pangerang & Syafa’at Anugerah Pradana, Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah, Depok : Rajawali Pers, 2018
Salman, Otje, Teori Hukum : Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Bandung : Refika Aditama, 2008
HS, Salim & Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis Buku Kedua, Jakarta : Rajawali Press, 2014
Sitabuana, Tundjung Herning. Berhukum di Indonesia (Jakarta, Konstitusi Press,2017
Sudrajat, Tedi, Hukum Birokrasi Pemerintah, Kewenangan & Jabatan,: Sinar Grafika, 2019
C. Lain-lain
Andi Mattalatta, Politik Hukum Perundang-undangan, Jurnal Legislasi Indonesia 6, 2009
Janpatar Simamora, Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 No. 3 September 2014
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Gagasan Negara Hukum Indonesia, GAGASAN NEGARA HUKUM INDONESIA | izzi taqwa - Academia.edu diakses pada tanggal 26 Oktober 2023
Modul Pendidikan Negara Hukum dan Demokrasi, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi, 2016

















