PERWUJUDAN BELA NEGARA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA KORBAN KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUAL DI LUAR NEGERI

Penulis

  • Reviana Mutiara Indah 3Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Tasya Gita Irwanda
  • Slamet Tri Wahyudi

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22139

Abstrak

Penelitian ini membahas Perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual di luar negeri yang merupakan manifestasi nyata dari nilai bela negara dalam dimensi non-militer. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana nilai-nilai bela negara diartikulasikan dalam kebijakan dan praktik perlindungan hukum terhadap PMI korban kekerasan seksual, serta menilai efektivitas implementasi UU PPMI dan peraturan pelaksananya dalam memberikan perlindungan yang komprehensif. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, teori hukum dan bela negara. Pembahasan difokuskan pada dua aspek utama: pertama, analisis mengenai perlindungan hukum sebagai bentuk implementasi nilai bela negara, meliputi konsep bela negara nonmiliter, peran negara sebagai pengawal martabat warga, serta relevansi teori bela negara terhadap kebijakan perlindungan PMI; dan kedua, kajian mengenai kewajiban konstitusional negara dalam melindungi PMI, mencakup landasan hukum, mekanisme perlindungan dan penanganan kasus kekerasan seksual, peran lembaga pemerintah seperti BP2MI dan Kementerian Luar Negeri, efektivitas pelaksanaan UU PPMI, serta hambatan dan rekomendasi penguatan pelaksanaannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun UU PPMI telah memberikan kerangka hukum yang kuat dalam menjamin perlindungan PMI, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala koordinasi kelembagaan, keterbatasan sumber daya, dan tantangan diplomatik dengan negara penempatan. Oleh karena itu, nilai bela negara harus diinternalisasikan lebih jauh dalam kebijakan luar negeri dan mekanisme perlindungan PMI agar negara tidak hanya hadir secara normatif, tetapi juga efektif dalam mengawal hak dan martabat warga negaranya di luar negeri.

Referensi

Aa Nurdiaman. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara. Bandung: Alfabeta.

Achmad Ali, “Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Jurisprudence)”, Kencana, Jakarta, 2009, hlm. 135-140.

Agus Tohawi, dkk., “Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia: Tantangan dan Strategi Implikasinya”. Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences. Vol. 5 (2024)

Amanda Graysela Mawikere, dkk. “Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017”. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Vol. 14 No. 1(2024), hlm. 2

Anto Kustanto, “BURUH: dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”. State Law Review, Vol. 2 No. 1 (2019), hlm 5

Armawi, A., & Wahidin, D. (2018). Ketahanan nasional dan bela negara. Majalah Wira: Edisi Khusus Bela Negara, 6-11.

Dewi, R. K. (2024, 17 September). 12 wujud bela negara non fisik atau non militer. Kompas.com. https://www.kompas.com/skola/read/2024/09/17/070000369/12-wujud-bela-negara-non-fisik-atau-non-militer#google_vignette

Edy Suryono, & Moenir Arisoendha. (1986). Hukum Diplomatik, Kekebalan dan Keistimewaan. Bandung: Angkasa.

Forcese, C. (2005). The International Law of Diplomatic Protection. Oxford: Oxford University Press.

Forcese, C. (2006). The capacity to protect: Diplomatic protection of dual nationals in the war on terror. European Journal of International Law, 17(2), 374–384.

Gerhard von Glahn. (1986). Law Among Nations: An Introduction to Public International Law (6th ed.). New York: Macmillan.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Halim, A., dkk. (2020). Bela Negara: Norma, Internalisasi Nilai Bela Negara dan Penegakan Hukum. Jakarta: Kencana.

Hamid, A. (2015). Pendidikan Kewarganegaraan dan Bela Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Hlm. 109.

Hilyatul Asfia, “Evaluasi penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berbasis Legal Conciousness Theory Pasca : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Hukumonline.com. (n.d.). Kewajiban Negara Melindungi Pekerja Migran Indonesia. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/kewajiban-negara-melindungi-pekerja-migran-indonesia

ILO Newsroom, “Strengthening the Protection of Indonesian Migrant Workers with Gender Responsiveness Fair Recruitment and Responsible Business Conduct”, International Labour Organization (2024)

ILO, “Protecting the Right of Migrant Workers: A Shared Reponsibility, International Labour Office” (2016)

International Labour Organization (ILO). (1990). International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. Geneva: United Nations.

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (n.d.). [Halaman utama]. https://www.kemhan.go.id

Lalu Husni. (2007). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Latif, Y. (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61-72.

Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).

Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Rahman, Z., & Ryacudu, P. R. (2015). Program Bela Negara Sebagai Perwujudan Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara. RechtsVinding, 10(2), 1-9.

Republik Indonesia. (1930). The Hague Convention on the Conflict of Nationality Laws.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1961). Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations).

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156.

Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133.

Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242.

Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 395.

Simamora, R. (2014). Hak menolak wajib militer: Catatan atas RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Jurnal Konstitusi, 11(1), 130-148.

Starke, J. G. (1989). Introduction to International Law. London: Butterworths.

United Nations. (2005). Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 [Online]. http://legal.un.org/ilc/texts/instruments/english/conventions/9_1_1961.pdf (diakses 22 November 2020).

United Nations. (2006). Draft Articles on Diplomatic Protection [Online]. http://legal.un.org/ilc/texts/instruments/english/draft_articles/9_8_2006.pdf (diakses 22 November 2020).

Wahyuni Kartikasari, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri, 2020.

Diterbitkan

2026-02-20

Cara Mengutip

Reviana Mutiara Indah, Tasya Gita Irwanda, & Slamet Tri Wahyudi. (2026). PERWUJUDAN BELA NEGARA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA KORBAN KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUAL DI LUAR NEGERI. YUSTISI, 13(1). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22139

Terbitan

Bagian

Artikel