PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PACAR DI BAWAH UMUR MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN NOMOR 22/PID.SUS-ANAK/2023/PN TJK)

Authors

  • Boby Yuliar Universitas Bandar Lampung
  • Bambang Hartono Universitas Bandar Lampung
  • Recca Ayu Hapsari Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22868

Abstract

Perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan seringkali menyasar kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Perkembangan teknologi informasi, terutama media sosial, turut mempermudah modus operandi tindak pidana perdagangan orang, termasuk dalam relasi personal seperti hubungan pacaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang terhadap pacar yang masih di bawah umur melalui media sosial serta bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan Putusan Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, penyalahgunaan relasi personal, dan kemudahan akses media sosial menjadi faktor dominan terjadinya tindak pidana tersebut. Selain itu, pertanggungjawaban pidana pelaku telah diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan memperhatikan prinsip peradilan anak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penguatan perlindungan hukum terhadap anak dan pencegahan perdagangan orang berbasis digital.

Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Perdagangan Orang, Anak, Media Sosial.

References

Alfitra. (2014). Modus Operandi Pidana Khusus di Luar KUHP. Jakarta: Penebar Swadaya Grup.

Farhana. (2010). Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, Andi. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Irfani, N. (2020). Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3).

Lamintang, P.A.F. (2012). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Marpaung, Leden. (2008). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi. (2005). Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

Muladi & Barda Nawawi Arief. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Nawawi Arief, Barda. (2013). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Prinst, Darwan. (2012). Hukum Anak Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Prodjodikoro, Wirjono. (2014). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Reksodiputro, Mardjono. (2007). Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI.

Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudarto. (2009). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Waluyo, Bambang. (2016). Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tjk.

Published

2026-02-09

How to Cite

Yuliar, B., Hartono, B., & Hapsari, R. A. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PACAR DI BAWAH UMUR MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN NOMOR 22/PID.SUS-ANAK/2023/PN TJK). YUSTISI, 13(1). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22868

Issue

Section

Artikel