KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM POLRES TANAH DATAR

Authors

  • Rezki Syah Putri Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Syaiful Munandar Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.23863

Abstract

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan serius, yang berdampak terhadap fisik, psikologis, dan sosial jangka panjang bagi korban, sekaligus menunjukkan kegagalan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan. Meskipun telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, praktik persetubuhan terhadap anak masih terus terjadi dan bahkan menunjukkan peningkatan, termasuk di wilayah Polres Tanah Datar. Kondisi ini mencerminkan adanya persoalan kriminologis yang kompleks, baik dari aspek pelaku, korban, maupun efektivitas penegakan hukum sehingga diperlukan penelitian kriminologis yang lebih mendalam untuk memahami faktor penyebab dan perumusan upaya penanggulangan dalam kejahatan ini. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor penyebab pelaku tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Tanah Datar; dan (2) mengkaji upaya penanggulangan yang telah dilakukan oleh Polres Tanah Datar, baik dari aspek Preemptif, preventif, maupun represif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Unit IV Satuan Reserse KriminalKepolisian Resor Tanah Datardan terpidana pelaku tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.Luaran yang ditargetkan dari penelitian ini meliputi: (1) pelaku tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur; (2) evaluasi terhadap efektivitas upaya penanggulangan yang dilakukan Polres Tanah Datar; (3) pemetaan hubungan antara teori kriminologi dengan kondisi faktual di lapangan; serta (4) rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanggulangan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tingkat penelitian selanjutnya diarahkan pada penelitian terapan dengan fokus pada pengembangan strategi intervensi yang lebih spesifik, seperti pembinaan pelaku melalui pendampingan psikologis, sosial, dan pendidikan hukum; perlindungan anak berlapis bagi korban rentan; penguatan kontrol sosial informal oleh keluarga, wali nagari, guru, dan tokoh masyarakat; serta peningkatan mekanisme respons cepat dan pengawasan situasional. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi  landasam akademik dan praktis bagi pengembangan kebijakan publik dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan mempertimbangkan dimensi hukum, sosial, dan psikologis korban.

Kata Kunci: Kriminologi, Tindak Pidana, Persetubuhan, dan Anak

References

A. Buku

Akers, R.L (1998).Social Learning and Social Structure: A General Theory of Crime and Deviance. Boston: North eastern University Press.

A. Salam. (2010). Penganta rkriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi.

Arfawi Kurdi, N. (2005). Telaah kritis teori negara hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Arief, B. N. (2008). Kebijakan hukum pidana (Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Becker, G. S. (1968). Crime and punishment: An economic approach. Journal of Political Economy, 76(2), 169–217.

Clarke, R. V., & Cornish, D. B. (1985). Modeling offenders’ decisions: A framework for research and policy. In M. Tonry& N. Morris (Eds.), Crime and justice (Vol. 6, pp. 147–185). Chicago: University of Chicago Press.

Cohen, L. E., &Felson, M. (1979). Social change and crime rate trends: A routine activity approach. American Sociological Review, 44(4), 588–608.

Djubaedah, N. (2010). Perzinaan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia ditinjau dari hukum Islam. Jakarta: Kencana Media Group.

Durkheim, É. (1997). The division of labor in society. New York: Free Press.

Elmina, M. A. (2020). Kriminologi: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Buku Litera.

Hirschi, T. (1969). Causes of delinquency. Berkeley: University of California Press.

Hurwitz, S. (1986). Kriminologi (Ny. L. Moeljatno, Trans.). Jakarta: Bina Aksara.

Ilyas, A. (2012). Asas-asas hukum pidana: Memahami tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana sebagai syarat pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang Education &PuKAP-Indonesia.

Krisna, L. A. (2018). Hukum perlindungan anak (Panduan memahami anak yang berkonflik dengan hukum). Yogyakarta: CV. Budi Utama.

Mertokusumo, S. (2003). Mengenal hukum. Bogor & Yogyakarta: Liberty.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Saefullah Wiradipradja, E. (2016). Penuntun praktis metode penelitian dan penulisan kary ailmiah hukum. Bandung: CV Keni Media.

Saragi, B. R. (2023). Metodologi penelitian hukum empiris. Jakarta: Prenadamedia Group.

Soekanto, S. (2014). Pokok-pokok sosiologi hukum. Jakarta: RajaGrafindoPersada.

Soesilo, R. (1995). KitabUndang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Bogor: Politeia.

Suharsimi Arikunto. (2019). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Suparlan, P. (2004). Hubungan antar suku bangsa. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.

B. Jurnal/Skripsi/Disertasi:

Andika. (2021). Penyidikan tindak pidana persetubuhan oleh ayah kandung di wilayah hokum Polres Bengkalis (Skripsi, Universitas Islam Riau, Pekanbaru).

Listyaningrum, D., & Megawati, W. (2023). Peran BNNP Jawa Tengah dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika pada pelajar SMA di Kota Semarang. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 919–920.

Lubis, M. R., &Nurita, C. (2020). Tinjauan yuridis kasus pencabulan terhadap anak di wilayah Kabupaten Deli Serdang (Studi Kasus No. 116/Pid.B/2011/PN.LP/PB). Jurnal Ilmiah METADATA, 2(1), 49–70.

Rizki, D. (2018). Upaya Satuan Reserse Kriminal Polres Lima Puluh Kota dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah hokum Polres Lima Puluh Kota (Disertasi, Universitas Andalas, Padang).

C. PeraturanPerundang-Undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

D. Situs/Web:

Yayasan Kesehatan Perempuan. (n.d.). Apa dampak bagi korban kekerasan seksual? Diakses 10 September 2025, dari https://ykp.or.id/datainfo/materi/ufaqs/apa-dampak-bagi-korban-kekerasan-seksual

E. Wawancara:

W. (2025). Terpidana perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Kabupaten Tanah Datar. Wawancara pribadi, 9 September 2025, pukul 14.00 WIB.

AL. (2025). Terpidana perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Kabupaten Tanah Datar. Wawancara pribadi, 9 September 2025, pukul 16.00 WIB.

Y.R.R. (2025). Terpidana perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Kabupaten Tanah Datar. Wawancara pribadi, 9 September 2025, pukul 13.00 WIB.

IPDA Gunawan Aldira, S.H. (2025). Kepala Unit IV Satuan eskrim Polres Tanah Datar, Polres Tanah Datar. Wawancara pribadi, 9 September 2025, pukul 09.00 WIB

Published

2026-05-26

How to Cite

Putri, R. S., & Munandar, S. (2026). KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM POLRES TANAH DATAR. YUSTISI, 13(1). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.23863

Issue

Section

Artikel