POLA PEMBINAAN NARAPIDANA DI LAPAS PALEDANG BOGOR SEBAGAI PELAKSANAAN SISTEM PEMASYARAKATAN
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v4i2.1075Abstrak
Pola Pembinaan Narapidana Di Lapas Paledang Bogor Sebagai Pelaksanaan Sistem
Pemasyarakatan.Menyelenggarakan sistem pemasyarakatan di Indonesia dilandasi oleh kejelasan tentang fungsi dari lembaga pemasyarakatan di masyarakat, atau secara lebih khusus dalam sistem peradilan pidana. Selain itu pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang baik harus pula didasari oleh adanya pemahaman terhadap realitas pelaku pelanggar hukum. Kemudian dalam rangka melakukan revisi penyelenggaraan sistem pemasyarakatan harus dilandasai oleh adanya
evaluasi terhadap efektivitas penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, agar dapat diketahui halhal kondusif bagi fungsi pemasyarakatan dan hal-hal yang menghambatnya. Pembinaan narapidana yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan merupakan akibat perubahan sistem
hukuman di Indonesia, yaitu dari sistem penjara ke sistem pemasyarakatan. Perubahan sistem hukuman ini didasarkan pada upaya meningkatkan perlindungan hak asasi manusia (the protection of fundamental rights), kepribadian bangsa Indonesia yang berjiwa pancasila, dan perkembangan ilmu sosial dan psikologi. Perubahan sistem hukuman dari penjara ke pemasyarakatan ini dipertegas dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang menjadi dasar dan acuan pelaksanaan pembinaan narapidana di Indonesia. Pembinaan Narapidana yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bogor
telah didasarkan pada Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana yang dibagi ke dalam 2 (dua) bidang yakni: a) Pembinaan Kepribadian dan b) Pembinaan Kemandirian. Namun dalam kenyataannya masih belum membawa hasil yang optimal, karena masih minimnya latar belakang pendidikan serta kemauan dari dalam diri para narapidana untuk merubah sikap menjadi lebih baik. Begitu pun upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam hal pembinaan, antara lain: a) Bekerja sama dengan
lembaga sosial b) Memberikan bekal keterampilan. c) Memberikan ceramah kerohanian. d) Meningkatkan tingkat pendidikan narapidana e) Mengikutsertakan narapidana dalam berbagaikegiatan. f) Memberikan bekal keterampilan IT. g) Mengajarkan latihan baris-berbaris dan
kegiatan pramuka.