HAK PEMELIHARAAN ATAS ANAK (HADHANAH) AKIBAT PERCERAIAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v1i2.1093Abstrak
Perceraian bukanlah halangan bagi anak untuk memperoleh hak pengasuhan atas dirinya dan kedua orang tuanya, satu hal yang menjadi ketakutan besar bagi seorang anak adalah perceraian orang tua, ketika perceraian terjadi anak akan menjadi korban utama. Orang tua yang bercerai harus tetap memikirkan bagaimana membantu anak untuk mengatasi penderitaan akibat perpisahan orang tuanya. Hadhanah merupakan kebutuhan atau keharusan demi kemaslahatan anak itu sendiri, sehingga meskipun kedua orang tua mereka memiliki ikatan atau sudah bercerai, anak tetap berhak mendapatkan perhatian dari kedua orang tuanya. Seorang anak mempunyai hak-hak dasar sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak. Hadhanah ialah memelihara anak yang belum mumayyiz (belum mampu mengurus dirinya sendiri). Hak pemeliharaan anak akibat perceraian menurut fiqih ialah ibu dari pada ayahnya. Sedangkan menurut Hukum Positif diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, orang tua berkewajiban memelihara anaknya sampai anak tersebut menikah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang lebih berhak untuk memelihara anak adalah salah satu dari kedua orang tuanya yang dekat dengan ananknya. Meskipun dalam pasal 105 (a) Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, akan tetapi tidak selamanya ibu mendapatkan hak menjadi pengasuh anak dengan berbagai alasan, seperti jika ibu dari anak adalah seorang penjudi, pemabuk, ringan tangan, menelantarkan anak, tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, tabiat jelek ibunya dalam mendidik anak, sering mencaci, menghina, atau bahkan melakukan kekerasan secara fisik terhadap anak. Ibunya tidak melakukan hal tersebut secara langsung akan tetapi dapat memberikan contoh yang tidak baik bagi anak, misalnya gaya hidup ibunya yang terlalu boros, tidak bermoral, lingkungan tempat tinggal ibunya yang tidak baik untuk perkembangan anak misalnya lingkungan prostitusi, narkoba dan sebagainya. Maka bisa jadi hak asuh anak (hadhanah) akan jatuh pada pihak ayah.