PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB EKSPEDITUR TERHADAP PENGIRIMAN BARANG OLEH PENGIRIM JIKA WANPRESTASI
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.10965Abstrak
Saat ini banyak lahir perusahaan jasa pengiriman barang yang terus berkembang dan bersaing untuk merebut pasar. Berkembangnya perdagangan sangat dipengaruhi oleh lahirnya jasa pengiriman barang, dimana jasa pengiriman juga berperan serta dalam pertumbuhan perdagangan baik dalam maupun luar negeri. Hal ini selaras dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satunya adalah PT JNE (Jalur Nugraha Ekakurir). Dalam pelaksanaan pengiriman barang pihak JNE bertanggung jawab penuh terhadap barang yang akan dikirimkan yang dilakukan sesuai janji atau kesepakatan yang dibuat, apabila terjadi keterlambatan, kerusakkan, kehilangan atau kesalahan dalam pengiriman barang yang timbul akibat kelalaian JNE. dan sebagai tanggung jawab PT JNE Kota Bogor terhadap hak-hak konsumen apabila terjadi wanprestasi adalah berupa jaminan ganti rugi atas kerusakkan, kehilangan atau kesalahan-kesalahan JNE, paling tinggi 10 (sepuluh) kali dari tarif pengiriman kecuali barang yang tidak diasuransikan. Pelaksanaan tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh pihak JNE sangatlah berbeda-beda yakni berupa Tanggung jawab yang dilakukan oleh JNE pada servis diplomat, Tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak JNE pada servis super speed dan Tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak JNE pada servis YES (Yakin Esok Sampai).
Kata Kunci : Barang, Pengiriman. PT JNE, Tanggung Jawab
Referensi
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
________. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
________. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
________. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Az Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta : Diadit Media, 2001
Celine Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Sinar Grafika, 2008
Djoko Prakoso, Hari Pramono, Sution Usman, Hukum Pengangkutan di Indonesia, Jakarta : PT Rinka Cipta,1990
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Grasindo, 2000.
Soegijatna. Tjakranegara. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang. Jakarta : Rineka Cipta. 1995.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermesa. 1998
Titik. Triwulan Tutik. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Surabaya :
Kencana. 2008
www.wordpress.com Bagoes Seto, Sedikit Tulisan Mengenai Pengangkutan (Khususnya Pengangkutan Laut)
www.brainly.co.id/tugas/1086757 www.jne.co.id www.google.com