IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v3i1.1115Abstrak
Praktek pertambangan telah dikembangkan baru-baru ini dan hasilnya dapat memberikan keuntungan untuk peningkatan keselamatan masyarakat, terutama bagi penambang, tetapi dapat berdampak pada kerusakan lingkungan. Masyarakat Desa Rumpin Kecamatan Rumpin Bogor memiliki kekurangan dalam fungsi perawatan lingkungan, reklamasi lahan setelah eksploitasi dan tidak responsif terhadap elemen dasar bangunan kontinuitas. Ekploitasi penambangan pasir besar-besaran terjadi di kawasan Rumpin dan dikategorikan dalam tahap yang sudah mengkhawatirkan. Disamping belum ada upaya reklamasi yang harus dilakukan agar ada upaya yang terencana untuk mengembalikan fungsi dan daya dukung lingkungan pada lahan bekas tambang menjadi lebih baik dari sebelumnya.Pertambangan jenis pasir dan batu di Desa Rumpin Bogor tidak hanya memiliki dampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat akan tetapi juga dampak negatif dalam bentuk kerusakan lingkungan. Sementara itu dalam hal penegakan hukum terkait pertambangan lingkungan lainnya tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bogor Desa Rumpin pun tidak efektif karena hanya diterapkan sanksi pidana yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, sehingga tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang. Dimana berdasarkan peraturan perundasepatung-undangan yang ada, sepatutnya para penambang liar di Desa Rumpin Kabupaten Bogor tersebut dapat dikenakan sanksi berupa : Sanksi administratif yaitu berupa pencabutan izin dan dilakukannya penutupan, Sanksi Pidana dan Perdata yakni 10 tahun dan denda 10 Milyar.