PERLINDUNGAN TERHADAP BURUH ATAS PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA (UMK) DI KOTA BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v4i1.1121Abstrak
Manusia membutuhkan pekerjaan untuk membiayai kehidupannya, dalam hubungannya antara buruh dengan Pengusaha terikat dengan perjanjian kerja, Pengusaha menyediakan pekerjaan dan buruh melaksanakan pekerjaan berupa menghasilkan produksi barang dan jasa. Setelah selesai buruh mendapatkan upah, untuk menentukan Upah Minimum Kota Bogor, ditetapkan terlebih dahulu Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 dan Pasal 89 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam ketentuan hukum dimaksud untuk menentukan UMK harus dibentuk terlebih dahulu Dewan Pengupahan Kota Bogor (DEPEKO). Sehingga UMK di kota Boogor telah ditetapkan oleh DEPEKO unsurunsurnya terdiri dari Pemerintah, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor dan Asosiasi Pengusaha (APINDO) Kota Bogor dan unsur dari Perguruan Tinggi (Fakultas Hukum UIKB dan STIE Kesatuan Bogor). Adapun dalam prosesnya telah melalui kegiatan-kegiatan : Survey ke pasar Bogor dan Pasar Anyar, adanya pembahasan dari hasil survey dimaksud, dan selalu ada kendala dikarenakan adanya kepentingan buruh dan pengusaha, akan tetapi dapat dilakukan penetapan UMK Kota Bogor dengan pertimbangan dari unsur perguruan tinggi, dasar hukum serta teori hukum dan ekonomi dan pertimbangan dari SPN dan Apindo dan dari Pemerintah, hal ini terjadi setiap tahun, maka dengan adanya keputusan UMK Kota Bogor telah memberikan perlindungan terhadap buruh lajang.