KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA CYBER PHISING YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGAMBIL DATA PRIBADI PADA SITUS DIGITAL TRADING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI DAN ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14314Abstrak
Tindak Pidana Cyber Phising yang digunakan untuk mengambil data pribadi pada Situs Digital Trading di mana Pelaku setelah membuat situs phising tersebut lalu mengirimkan sebuah e-mail dengan isi sebuah Link URL yang mengarahkan ke website palsunya. Dimana didalam isi e-mail tersebut, calon korban diperintahkan untuk memperbarui informasi pribadinya, dan korban mengikuti arahan isi e-mail untuk memperbarui Informasi Pribadinya di website phising. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah Apa yang menjadi latar belakang tindak pidana cyber phising yang digunakan untuk mengambil data pribadi pada situs digital trading. Metode penelitian dengan pendekatan masalah yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis (empiris). Penelitian hukum empiris adalah suatu model penelitian ilmiah baik kualitatif maupun kuantitatif yang bersifat empirical-sosio-legal. Menganalisis data tersebut penulis menggunakan metode analisis secara kualititatif yaitu menghubungkan masalah permasalahan yang dikemukan dengan teori yang relevan sehingga data yang tersusun sistematis dalam bentuk kalimat sesuai gambaran dari apa yang telah diteliti. Hasil penelitian adalah dampak terhadap trader dengan adanya tindak pidana cyber phising yang digunakan untuk mengambil data pribadi pada situs digital trading. Salah satu yang sering terjadi antara lain adalah Cyber Crime Phising, masyarakat sering tidak menyadari kejahatan Cyber Crime Phising sangat merugikan bagi korban yang pernah mengalami kejahatan ini. Phising (password harvesting fishing) adalah tindak kejahatan penipuan dengan memanfaatkan e-mail palsu atau situs website palsu yang bertujuan untuk mengelabui user lain. Pemanfaatan e-mail palsu atau website palsu ini ditujukan untuk mendapatkan data user tersebut. Upaya yang Dilakukan oleh Pemerintah dalam Mengatasi Tindak Pidana Cyber Phising yang Digunakan Mengambil Data Pribadi Pada Situs Digital Trading. Kebijakan dalam perundang-undangan mutlak diperlukan oleh para penegak hukum dan pemerintah untuk menaggulangi dan menindak pelaku kejahatan, sama halnya dengan tindak kejahatan mayantara (cyber crime), tentunya jenis hukum perundang-undangan haruslah sesuai dengan jenis kejahatan dan cara untuk mengungkap kasus kejahtan dunia maya. Pemerintah republik Indonesia sudah berkoitmen untuk memerangi kejahatan dunia maya.
Kata Kunci: Tindak Pidana Cyber Phising, Data Pribadi, Transaksi Elektronik.
Referensi
A. Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2013, Pengantar Metode Penelitian Hukum , PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Arief, Barda Nawawi. 2011. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Universitas Diponegoro, Semarang.
Bambang Poernomo, 2012. Azas-azas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Bambang Sungguno. 2011, Metodologi Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Dami Khazawi, 2011, Hukum Pidana di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Danrivanto Budhijanto, 2013, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran &Teknologi Informasi Regulasi dan Konvergensi, Revika Aditama, Bandung.
David. I. Bainbridge, 2014, Komputer dan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Dedi Mulyadi, 2012, Kebijakan Legilasi Tentang Sanksi Pidana Legislatif Di Indonesia Dalam Prespektif Demokrasi, Gremata Publishing, Bekasi.
Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2010, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Dwidja Priyatno, 2005, Kapita Selekta Hukum Pidana, STBH Pres, Bandung.
Rohrohmana, Basir. 2001. Tindak Pidana, Unsur Tindak Pidana, Pidana dan Pemidanaan, Fakutas Hukum Universitas Cenderawasih, Jayapura.
Rosalinda Elsina latumahina, 2011, Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya. Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Surabaya.
Suhariyanto, Budi. 2013, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Suparni, Niniek. 2012, Cyberspace Problematika dan Antisipasi Pengaturannya. Sinar Grafika, Jakarta.
Widya Padjajaran, 2015. Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Data Digital, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Balai Pustaka, Jakarta
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Dan Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Dan Elektronik.
C. Jurnal, Artikel Internet.
Dwidja Priyatno dan M. Rendi Aridhayandi, 2016, Resensi Buku (Book Review) Satjipto Rahardjo, 2014 , Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya, Bandung, Jurnal Mimbar Justitia Vol. 2 No 2, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur.
Henny Nuraeny, 2017, Penyuluhan Hukum Mengenai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Bagi Guru Bimbingan Konseling dan Siswa/Siswi SMK/SMA/MA Se-Kabupaten Cianjur, Journal Of Empowerment Vol. 1 No. 1, Universitas Suryakancana.
Hesti Dwi Astuti, 2015, Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jurnal Hukum Mimbar Justitia Volume 15 No 3. Desember
Trini Handayani, 2016, Perlindungan dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual pada Anak, Jurnal Mimbar Justitia, Vol. 2 No. 2, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur.