STATUS INKONSTITUSIONAL BERSYARAT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA MENURUT MAHKAMAH KONSTIUSI
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14320Abstrak
Inkonstitusional adalah suatu putusan untuk pasal yang dimohonkan diuji pada saat putusan dibacakan. Pada intinya inkonstitusional bertentangan atau melanggar dan tidak memenuhi syarat, dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena Mahkamah Konstitusi ingin menghindari kepastian hukum. Tujuan penelitian: untuk mengkaji dan menjelaskan apa penyebab dinyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-undang cipta kerja menurut Mahkamah Konstitusi, serta untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana status inkonstitusional bersyarat menurut Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian: menggunakan penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Kesimpulan: pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan Noor 91/PUU-XVIII/2020, mengabulkan permohonan uji formil dengan tenggat waktu 2 tahun sampai 2023. Jika dalam dua tahun tidak ada perbaikan maka untuk status inkonstitusional bersyarat akan menjadi permanen, dan kembali ke aturan yang lama.
Kata Kunci: Status Inkonstitusional, Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi
Referensi
A. Buku
Ridwan Hr, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002)
Soimin, Sh, M. Hum & Mashuriyanto, S. IP, Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan (Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2013)
Ahmad Redi Dan Ibnu Sina Chandranegara, Omnibus Law: Diskursus Pengadopsiannya Ke Dalam Sistem Perundang-Undang Nasional (Depok: Rajawali Pers, 2020)
B. Jurnal
Faiz Rahman dan Dian Agung Wicaksono, Eksistensi Dan Karakteristik Putusan Bersayarat Mahkamah Konstitusi (Jurnal Konstitunsi, 2016)
Roy Sanjaya, S.H., M.H., Putusan Inkonstitusional Bersyarat Sebagai Jalan Tengah Bagi Polemik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Jurnal Inkonstitusional Bersyarat, 2021)
Christina Aryani, Reformulasi Sistem Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan Melalui Penerapan Omnibus Law (Jurnal USM Law Riview, 2021)