PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK DIBAYAR PESANGONNYA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 148/PDT.SUS-PHI/2020/PN.PLG)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14322Abstrak
Pemutusan hubungan kerja adalah hak yang sangat dihindari oleh para pekerja karena dapat membuatnya kehilangan penghasilannya begitu pula kepada perusahaan karena ada kewajiban perusahaan untuk membayarkan pesangon kepada pekerja yang diberhentikan. pengusaha tidak boleh memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya dalam beberapa kondisi sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 153 perpu no. 2 Tahun 2022 dan dapat memutuskan hubungan kerja dalam kondisi perusahaan yang disebutkan dalam pasal 154 A perpu no. 2 Tahun 2022 untuk melakukan pemutusan hubungan tersebut, perusahaan harus melakukannya dengan mekanisme dan prosedur yang jelas serta tidak secara sepihak. PHK harus dilakukan dengan memberi tahukan rencana kepada pekerja/buruh, dan jika terjadi penolakan kedua belah pihak melakukan perundingan Bipartit.
Kata Kunci: Pesangon, PHK
Referensi
Pratiwi, Monik Ananda Kusuma. 2019 “ Kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Mengadili Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Antara Perwakilan Diplomatik Dengan Pekerja Lokal.” Kertha semaya 8, No.11
Sudewi, komang ritha. 2018 “Penyelesaian Sengketa Perjanjian Kerja pada Pekerja di Hotel Kubu Bali House di Kabupaten Bandung.” Kertha semaya 04, No.02
Syarafina, Silvia. 2018 “Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja Antara PT. Taman Burung Citra Bali Internasional dengan Pekerja Kontrak Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Studi Kasus Putusan Nomor 845 K/Pdt.Sus-PHI/2017”, kerta semaya 03, No. 01
Perppu no. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pedoman
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri Industrial.