KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DUGAAN SUAP DAN GRATIFIKASI YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM KEJAKSAAN

Penulis

  • David Rhomadani Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Otto Yudianto Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14324

Abstrak

Fenomena kejahatan korupsi adalah salah satu masalah utama yang menghambat pembangunan bangsa dan negara Indonesia. Misalnya, korupsi yaitu masalah yang tidak hanya harus dihadapi oleh negara atau negara, tetapi seluruh umat manusia. Konvensi internasional PBB, yang ditandatangani pada 7 Oktober 2003, di Wina, mendefinisikan "korupsi" sebagai "kejahatan luar biasa" karena tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial tetapi juga berdampak pada hampir setiap elemen kehidupan, termasuk keamanan, politik, budaya, dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengkaji dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh jaksa yang tidak jujur, serta menilai kerugian yang dilakukan terhadap dana publik. Penulisan karyailmiah ini menggunakan metodologi pendekatan terhadap Undang-Undang (yuridis normatif), yang behubungan dengan tipikal kemasyarakatan serta norma hukum yang berada dalam undang-undang, keputusan pengadilan, dan peraturan. Temuan penelitian mendukung kesimpulan bahwa barangsiapa melanggar aturan dan hukum yang mengatur serta menghukum delik pidana suap dan gratifikasi adalah melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B ayat (2) UU No 20 Tahun 2001 Republik Indonesia. Tentang amandemen atas UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR.

Kata Kunci: Kekuasaan polisi, kejahatan korupsi Suap Dan Gratifikasi.

Referensi

Achmad, M. F. N. & Y. (2019). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.

Chzawi, A. (2019). Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia. Rajawali Pers.

Gultom, M. (2018). Suatu Analisis Tentang Tindak Pidan Korupsi Di Indonesia. Pt Refika Aditama.

Hafrida. (2015). Anisilis YUridis Terhadap Gratifikasi dan Suap Sebagai Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-undang. Inovatif, Jurnal Ilmu Hukum, 6 No 7, 9–10.

Muliyono, A. (2017a). Tindak Pidana Gratifikasi (H. N. P. Fajlurrahaman Jurdi (ed.); 1st ed.). Genta Publishing.

Muliyono, A. (2017b). Tindak Pidana Gratifikasi. Genta Publishing.

Satria, N. (2019). Kewenangan Polri Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ilmu Hukum, 4, 478–479.

Sunarto, S. (2018). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Yang Berupa Penerimaan Gratifikasi Sebagai Suap. Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 15(1), 5. https://doi.org/10.36356/hdm.v15i1.644

Suryanto, A. F. B. (2021). Penegakan Hukum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap Dan Gratifikasi Di Indonesia. Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1(2), 592.

Diterbitkan

2023-06-02

Cara Mengutip

David Rhomadani, & Otto Yudianto. (2023). KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DUGAAN SUAP DAN GRATIFIKASI YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM KEJAKSAAN. YUSTISI, 10(2), 67–75. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14324

Terbitan

Bagian

Artikel