TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT OLEH JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI PENGIRIMAN (EKSPOR) BENIH BENING LOBSTER (Studi Putusan Nomor: 04/KPPU-I/2021)

Penulis

  • Putri Rahma Ramadhani Universitas Bandar Lampung
  • Recca Ayu Hapsari Universitas Bandar Lampung
  • Melisa Safitri Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14334

Abstrak

Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut KPPU Putusan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Jasa Pengurusan Angkutan Pengiriman (Ekspor) Benih Lobster yang dilakukan keluar oleh dilaporkan. Majelis Komisi menyatakan terlapor terbukti secara sah melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Melalui Putusan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2021 Jasa Pengurusan Transportasi (Pelayaran) Untuk Ekspor Barang Bening Benih Lobster. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 37/KEP-BKIPM/2020 tentang Tempat Pelepasan Khusus Benih Lobster Bening (Puerulus) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, ditetapkan 5 (lima) bandar udara untuk pelepasan khusus benih lobster bening. Namun dalam pelaksanaannya, pengiriman benih lobster bening hanya dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena keterbatasan penerbangan terkait kondisi pandemi COVID-19.

Kata kunci: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Praktik Monopoli, dan Benih Benih Lobster

Referensi

Buku:

Andi Fahmi Lubid. 2009. Hukum Persiangan Usaha Antara Teks & Konteks. RDV Creative Media, Jakarta. hlm.311.

Artikel Jurnal:

Beny Pasaribu. 2011. Amandemen Undang-Undang Cara yang Terbaik Tingkatkan Kinerja. dalam media Berkala KPPU Kompetisi. Edisi Khusus 31, hlm.15.

Fadhilah, Meita. 2019. Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Jurnal Wawasan Yuridika, Vol.31.

Melisa Safitri. 2015. Tinjauan Hukum Persaingan Usaha Terhadap Konflik Antara Taksi Konvensional Dan Taksi Online. Keadilan Progresif, Vol.6, hlm.140.

M. Nawir Messi. 2011. Evaluasi Kebijakan KPD Medan, Majalah Kompetisi, Edisi 30, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, hlm.27.

Recca Ayu Hapsari. 2015. Comparative Law Of Cartels Between Indonesia And Japan. International Multidiciplinary Conference on Social Sciences (IMCoSS), Vol.5.

Recca Ayu Hapsari. 2012. Perbandingan Hukum Kartel Antara Indonesia Dengan Jepang (Tinjauan Dari Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dan Act Concerning Prohibition Of Private Monopoly And Maintenance Of Fair Trade†(Act No. 54 Of 14 April 1947). Diss. Universitas Gadjah Mada. Vol.5.hlm.25.

Syamsul Ma’arif. 2017. Tantangan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. dalam jurnal hukum bisnis, Vol.19.

Jenny K. Matuankotta, 2012. Merger Dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang perseroen terbatas dan kegiatan yang dilarang menurut UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Sasi Vol. 18 No. 1 Bulan Januari ʹ Maret 2012.

Diterbitkan

2023-06-02

Cara Mengutip

Putri Rahma Ramadhani, Recca Ayu Hapsari, & Melisa Safitri. (2023). TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT OLEH JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI PENGIRIMAN (EKSPOR) BENIH BENING LOBSTER (Studi Putusan Nomor: 04/KPPU-I/2021). YUSTISI, 10(2), 138–150. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14334

Terbitan

Bagian

Artikel