PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG MELAKUKAN PERDAMAIAN DENGAN KORBAN TINDAK PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14336Abstrak
Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di tengah masyarakat yakni tindak pidana kekerasaan. Bentuk tindak pidana kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat dapat berupa kekerasan fisik atau psikis. Kekerasan yang banyak disoroti terjadi di dalam masyarakat adalah kekerasan fisik berupa pelecehan seksual ataupun pencabulan. Salah satu bentuk tindak pidana kejahatan pelecehan seksual dalam bentuk pencabulan yang terjadi di tengah masyarakat yakni dalam putusan Nomor 15/Pid.B/2021/PN Kla dimana Terdakwa diancam dengan ancaman Pasal 289 KUHP. Perumusan maslaah dalam penelitian ini yakni faktor penyebab pelaku tindak pidana pencabulan yang melakukan perdamaian dengan korban tindak pidana dan dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yang melakukan perdamaian dengan korban tindak pidana (Studi Putusan Nomor 15/Pid.B/2021/PN Kla). Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan empiris. Sumber data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancaara. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh Terdakwa kepada korban diawali dengan adanya nafsu biologis antara Terdakwa terhadap korban dan juga adanya kesempatan Terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut dimana perbuatan tersebut dilakukan pada saat suami korban sedang tertidur, korban berkunjung ke rumah kontrakan Terdakwa yang bertetanggan untuk mengambil keperluan memasak sehingga pada saat itu Terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana pelecehan atau cabul kepada korban. Pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yang melakukan perdamaian dengan korban tindak pidana dengan memperhatikan fakta hukum dan dari alat-alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan yakni keterangan saksi, keterangan terdakwa dan bukti petunjuk maka Majelis Hakim memberikan putusan pidana penjara berbeda dengan tuntutan yang didakwakan kepada Terdakwa dimana tuntutan yang diajukan yakni selama 1 (satu) tahun pidana penjara namun Majelis Hakim memutuskan memberikan sanksi pidana penjara kepada Terdakwa selama 5 (lima) bulan atas perbuatan pelecehan atau cabul kepada korban.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pencabulan, Perdamaian.
Referensi
Jasmine Sonia. 2016. Tindakan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Pencabulan. E-Journal. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
P. A. F Lamintang. 1997. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya. Bandung.
R. Soesilo. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor: Politea.
Surbakti Ramlan. 2015. Memahami Ilmu Politik. Jakarta. Grasindo.
Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Lampiran Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 191/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedomana Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Pradilan Umum.