IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SOLOK
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14556Abstrak
Negara Republik Indonesia (RI) sebagai lembaga kekuasaan tertinggi mempunyai kewajiban untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) warganya melalui sarana hukum yang terintegrasikan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), namun tidak dapat dipungkiri masih terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diberikan kepada masyarakat, sehingga sering digunakan sebagai indikator keberhasilan suati rezim pemerintahan. Dengan kondisi yang belum maksimal terutama peda pelayanan berbasis HAM, dalam rangka mewujudkan good governance. Rumusan penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok. 2) Apa sajakah kendala dan upaya yang dihadapi dalam Implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data skunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu: 1) Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 22 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok belum cukup baik. Adapun tiga kriteria yang belum dipenuhi dari enam kriteria sesuai Permenkumham No 2 Tahun 2022 adalah Aksesibilitas dan Ketersediaan Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas Pengunjung, Ketersediaan Sumber Daya manusia dan Petugas, dan Inovasi Pelayanan Publik. 2) Masalah-masalah yang yang ditemukan diantaranya belum adanya program kerja dan rencana anggaran yang tersedia untuk mempersiapkan sarana dan fasilitas pelayanan publik berbasis hak asasi manusia, selanjutnya belum terpenuhi realisasi penambahan petugas yang sesuai dengan kebutuhan jumlah warga binaan di Lapas Solok oleh kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat terkait kekurangan kebutuhan sumber daya manusia, dan masih kurangnya petugas pemasyarakatan yang berkompeten untuk dapat berinovasi terkait pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia.
Kata Kunci : Hak Assasi Manusia, Pelayanan Publik, Petugas Pemasyarakatan
Referensi
Halawa, I. V, Pelaksanaan Jaminan Hak Asasi Manusia Klien Pemasyarakatan Dalam Pelayanan Publik Bapas Klas ISurabaya 2021. Jurnal Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, 4 (8) hlm. 729- 736. Tapsel. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Universitas Muhammadiyah Tapsel
Pandji Santoso, 2009, Administrasi Publik–Teori dan Aplikasi Good Governance, Revika Aditama, Bandung.Jakarta: Bumi Aksara
Amiruddin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Fenti Hikmawati, 2020, Metodologi Penelitian, Jakarta: Rajawali Pers
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Peneltian Hukum, Jakarata:UIPress
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No : 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang No. : 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Keputusan MENPAN Nomor 63 Tahun 2003.
TAPMPRRINomorXVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia